Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jakarta, 27 Juni 2026 — Keberhasilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap markas besar operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mendapat apresiasi tinggi dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menetapkan sebanyak 287 orang warga negara asing (WNA) beserta sejumlah pihak lain sebagai tersangka yang diduga terlibat langsung dalam menjalankan jaringan perjudian daring tersebut.

Anggota Komisi III menilai langkah ini merupakan terobosan dan langkah penting dalam upaya memberantas praktik judi online yang selama ini sangat meresahkan masyarakat luas. “Keberhasilan ini membuktikan keseriusan aparat menindak tegas kejahatan yang satu ini,” ujarnya.

Dijelaskan, judi online tidak hanya merugikan secara materi dan ekonomi, tetapi juga berdampak luas pada kehidupan sosial. Dampak negatifnya meliputi meningkatnya beban utang masyarakat, terjadinya perpecahan dan konflik dalam rumah tangga, hingga memicu terjadinya tindak kejahatan lain seperti pencurian dan penipuan untuk menutupi kerugian akibat berjudi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah tersangka yang didominasi warga negara asing dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Berbagai pihak mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dan menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama serta otak di balik beroperasinya jaringan tersebut.

Publik pun kini menantikan langkah lanjutan dari aparat, termasuk penjatuhan sanksi yang sesuai, guna memastikan jaringan serupa tidak dapat kembali berdiri dan beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga:  Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

TINJAUAN: Apakah Hukuman Lebih Berat Diperlukan untuk Memberikan Efek Jera?

Merespons kasus ini, muncul pertanyaan penting: apakah hukuman yang lebih berat perlu diterapkan bagi pelaku judi online? Berikut pandangan dari berbagai sisi:

Alasan Mendukung Hukuman Lebih Berat

Jangkauan kerugiannya sangat luas, melibatkan jutaan orang dan merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat. Jaringannya terorganisir rapi dan sering melibatkan lintas negara, sehingga sanksi yang ada saat ini dianggap belum cukup menghentikan operasionalnya.
Efek jera diperlukan agar tidak ada pihak yang berani membuka kembali jaringan serupa setelah kasus selesai.

Pandangan yang Mempertimbangkan Aspek Lain

Sebagian kalangan berpendapat bahwa selain hukuman berat, penindakan juga harus dibarengi dengan pemblokiran akses, penarikan aset hasil kejahatan, dan pengawasan ketat agar tidak ada celah baru.
– Hukuman harus tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak melampaui batas, namun tetap memberikan dampak yang signifikan.

Kesimpulan: Sebagian besar pihak sepakat bahwa untuk memberantas judi online secara efektif, diperlukan kombinasi antara hukuman yang lebih tegas dan setimpal serta pengusutan sampai ke akar jaringan, pengambilan aset kejahatan, hingga pencegahan dini. Tujuannya agar efek jera benar-benar terasa dan kejahatan ini dapat ditekan secara maksimal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*
KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Di Babelan
SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH
Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 10:45 WIB

OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Minggu, 20 September 2026 - 14:00 WIB

*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*

Jumat, 18 September 2026 - 01:07 WIB

KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI

Berita Terbaru