Kompas1.id
JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyikapi penolakan yang dilakukan kliennya untuk mengenakan baju tahanan saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (22/6) siang.
Menurut keterangan yang disampaikan Ahmad Khozinudin, Roy Suryo yang berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu, menolak permintaan penyidik agar mengenakan baju khusus tahanan saat akan dibawa keluar dari ruang tahanan.
Penolakan ini menjadi perhatian tersendiri dalam proses penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini, belum dijelaskan secara rinci alasan di balik penolakan tersebut serta tanggapan resmi dari pihak penyidik terkait sikap yang diambil oleh tersangka dan tim hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum sesuai tahapan yang berlaku guna mengungkap fakta secara menyeluruh terkait kasus yang menyeret nama Roy Suryo tersebut.
Aris aristio














