Ketua Umum LPLHK H.Triyana ,SE Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Pembuangan Limbah Ke Gakkum ,Soroti Aktivitas di Lahan Milik Hj.Midi Desa Cicau

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
KAB.BEKASI – Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), H. Yana Triyana, SE, angkat bicara terkait temuan dugaan aktivitas pembuangan limbah di wilayah Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut mencuat setelah LPLHK menerima laporan hasil investigasi lapangan mengenai adanya aktivitas pembuangan material yang diduga merupakan limbah hasil pembakaran batu bara (Bottom Ash) di lahan milik Hj. Midi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, H. Yana Triyana bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPLHK turun langsung ke lokasi pada Kamis (18/6/2026) untuk melakukan peninjauan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LPLHK dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menindaklanjuti laporan tersebut, H. Yana Triyana bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPLHK turun langsung ke lokasi pada Kamis (18/6/2026) untuk melakukan peninjauan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LPLHK dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat berada di lokasi, tim melakukan pemeriksaan visual terhadap material yang ditemukan. Berdasarkan hasil pengamatan awal, material tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai Bottom Ash, yakni abu dasar hasil pembakaran batu bara yang dalam pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan dan prosedur lingkungan hidup yang berlaku. Temuan di lapangan kemudian didokumentasikan sebagai bahan kajian dan pelaporan lebih lanjut kepada instansi berwenang.

Dalam proses investigasi, tim LPLHK juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas operasional PT Sinar Agung Kreasi Utama dan dibuang ke lahan milik Hj. Midi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak terkait, serta hasil investigasi dari instansi yang berwenang agar dapat dipastikan secara objektif dan sesuai fakta hukum.

Untuk memperoleh klarifikasi, tim LPLHK menghubungi Hj. Midi selaku pemilik lahan. Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Hj. Midi membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya. Namun ia berpendapat bahwa material yang berada di lokasi tersebut bukan termasuk kategori limbah B3 berdasarkan ketentuan yang diketahuinya. Ia juga menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang guna memastikan status material tersebut.

Menanggapi hal itu, H. Yana Triyana menjelaskan bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah ke media lingkungan hidup harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai status material yang ditemukan, seluruh pihak wajib menghormati proses verifikasi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Per 1 April 2026 ​Rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi yang diprediksi mencapai 5% hingga 10%

Secara hukum, larangan melakukan pembuangan limbah tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping atau pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Lebih lanjut, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat maupun ekosistem, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan pasal-pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

H. Yana Triyana menegaskan bahwa LPLHK tidak akan berhenti pada tahap temuan lapangan semata. Pihaknya akan mengumpulkan data, dokumentasi, serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penetapan status hukum kepada aparat yang berwenang. Namun apabila dari hasil investigasi dan pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan, baik yang melibatkan pemilik lahan, pihak pengangkut, maupun pihak perusahaan yang diduga sebagai sumber material, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas H. Yana Triyana, SE.

Ia menambahkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kasus dugaan pembuangan material yang diduga berasal dari PT Sinar Agung ke lahan milik Hj. Midi tersebut kini menjadi perhatian LPLHK. Organisasi tersebut berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium guna memastikan status material yang ditemukan dan menentukan langkah hukum yang diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat.

 

Hasbuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUMAH MILIK IBU IDA di Desa Cinengah Ludes Terbakar Tidak Ada Korban Jiwa
GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK
OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.
KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.
Ketua KONI Resmi Buka Kejuaraan Yosilat, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Pencak Silat Berprestasi
LENDENG FAST RESCUE HARMONISKAN AKSI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN DI KONSERVASI FAIR 2026
Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, Musnahkan 25 Ribu Miras dan 9.124 Knalpot Non-Standar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:46 WIB

RUMAH MILIK IBU IDA di Desa Cinengah Ludes Terbakar Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:44 WIB

OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:42 WIB

KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Ketua KONI Resmi Buka Kejuaraan Yosilat, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Pencak Silat Berprestasi

Berita Terbaru