Sengketa Lahan Desa Lae Saga: SHM 2 Ha Masuk Gugatan, Tergugat Klaim Penguasaan 10 Ha, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1,id
SUBULUSSALAM – Kasus sengketa perkara perdata mengenai lahan di Kampung Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam kembali dibahas dalam sidang lapangan di Pengadilan Negeri setempat .

Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyertakan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama AN Mirja Kusuma dengan luas 20.000 m² atau 2 hektar yang menjadi dasar gugatan perdata. Namun, pihak penggugat menyatakan bahwa selama ini terdapat upaya penguasaan dan pemanenan lahan seluas 10 hektar tanpa hak selama kurang lebih 5 tahun.

Akibat tindakan tersebut, pemilik lahan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 Miliar.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada media, Berapa Ginting Cs,selaku tergugat menyampaikan hal-hal krusial yang diungkapkan selama sidang:

“Dokumen SHM yang diajukan penggugat hanya seluas 2 hektar, namun yang diklaim mereka di luar itu. Saat sidang lapangan, Kepala Dusun menyampaikan bahwa SHM yang dimiliki penggugat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa Lae Saga. Hal ini akan dibuktikan lebih lanjut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi.”

Hingga saat ini, sengketa ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik karena terdapat perbedaan luas klaim serta keabsahan dokumen hak atas tanah yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUMAH MILIK IBU IDA di Desa Cinengah Ludes Terbakar Tidak Ada Korban Jiwa
GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK
OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.
KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.
Ketua KONI Resmi Buka Kejuaraan Yosilat, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Pencak Silat Berprestasi
LENDENG FAST RESCUE HARMONISKAN AKSI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN DI KONSERVASI FAIR 2026
Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, Musnahkan 25 Ribu Miras dan 9.124 Knalpot Non-Standar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:46 WIB

RUMAH MILIK IBU IDA di Desa Cinengah Ludes Terbakar Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:44 WIB

OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:42 WIB

KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Ketua KONI Resmi Buka Kejuaraan Yosilat, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Pencak Silat Berprestasi

Berita Terbaru