KUNINGAN, Kompas1.id
Melayangkan konfirmasi tertulis APBDes-DD Tahun 2024-2025 kepada Kepala Desa Windusari, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA, bersama Sekdes, Bendahara, dan TPKD.
Fakta mengejutkan Pemdes memilih diam saat di Konfirmasi via WhatsApp dan by phone kepada Kades selaku KPA tidak dijawab sama sekali hingga berita ini terbit. Sikap bungkam pejabat publik melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7.
Sambangi Kantor Desa Windusari “Kaya Kuburan” Jam 13.32 sudah sepi awak media Kompas1.id mendatangi Kantor Desa Windusari, Jumat 12 Juni 2026 sekira pukul 13:32 WIB. Kondisi memprihatinkan: Kantor desa sepi, pelayanan kosong, staf sudah pulang. Suasana “kaya kuburan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal DD 2024-2025 total Rp.1,3 Miliar mengalir ke desa ini. Diduga melanggar Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang jam kerja perangkat desa 7,5 jam/hari. Kades sebagai KPA gagal mengawasi kinerja.
Data Dana Desa Windusari Tahun 2024-2025: Rp.1,326 Miliar + Banprov Rp.260 Juta
1. DD TAHUN 2024: Rp.656.424.000
Tahap 1: Rp.303.699.600 = 46,27% Tahap 2: Rp.352.724.400 = 53,73%
Pos janggal:
– Air Bersih Rp.198.800.000 = Rp.74.232.800 + Rp.124.567.200
– Jalan Usaha Tani Rp.136.598.000 lokasi kegiatan nya dimana.
– BLT-DD “Keadaan Mendesak” Rp.21.600.000 → 12 bulan, pola kembar persis berapa KPM Penerima?
– Sistem Informasi Desa Rp.22.500.000
– Penyertaan Modal Rp.20.000.000
2. DD TAHUN 2025: Rp.670.127.000 + Banprov Rp.130.000.000
Tahap 1: Rp.323.337.480 = 48,25% Tahap 2: Rp.346.789.520 = 51,75%
Pos BISA BOM WAKTU:
– Penyertaan Modal Rp.134.025.400 Lonjakan 67% dari Tahun 2024. Rp.20 Juta ke Tahun 2025 Rp.134 Juta.
– Sistem Informasi Desa Rp.123.922.600 Rp.38.665.600 + Rp.48.218.600 + Rp.7.555.000 + Rp.23.591.400 + Rp.5.892.000. Naik 5,5x dari 2024.
– Profil Desa Rp50.000.000 Naik 2x dari 2024 Rp.24,2 Juta
– Festival Budaya Rp53.579.800 Naik dari 2024 Rp.30,5 Juta , BLT-DD Rp21.600.000 Sama persis tahun 2024. Rp.7.200.000 2x + Rp.5.400.000 + Rp.1.800.000
TOTAL 2 TAHUN: Rp.1.326.551.000 + Banprov Rp.260.000.000 = Rp1,58 Miliar.
Kades Sebagai KPA + Pemdes Windusari Wajib Jawab 4 Poin Ini
Sikap diam + kantor tutup jam 13.32 = 2 pelanggaran. Awak media Kompas1.id tuntut konfirmasi
1. Kades Sebagai KPA Bungkam = Langgar UU KIP.
Pasal 7 UU KIP Badan publik wajib menyediakan informasi. Kades tanda tangan SPJ DD Rp.1,3 Miliar tapi saat dikonfirmasi via WhatsApp/phone memilih diam. Ini preseden buruk. KPA Kuasa Pertanggungjawaban, bukan Kuasa Pembungkaman.
2. Kantor Desa “Kaya Kuburan” Jam 13.32 sudah sepi dan pintu dikunci.
Kades sebagai KPA wajib awasi jam kerja. Gaji Sekdes/Bendahara/staf dari ADD + tunjangan dari DD. Kalau jam 13.32 sudah pulang, itu “gaji buta”. Malu sama warga Windusari yang mau urus surat.
3. Penyertaan Modal Rp.134 Juta 2025 Lonjakan 67%
Tahun 2024 Rp.20 Juta
Tahun 2025 Rp.134 Juta. Wajib ada Perdes, akta notaris, bukti transfer, AD/ART BUMDes. Kalau BUMDes Windusari nggak ada SHU, Kades sebagai KPA siap-siap dipanggil Inspektorat.
4. Sistem Informasi Desa Rp.123,9 Juta: Wujudnya Mana?
Tahun 2024 Rp.22,5 Juta dan Tahun 2025 Rp.123,9 Juta. Website desa windusari.desa.id aktif? Aplikasi layanan online jalan? Atau cuma laptop+printer? Warga berhak lihat fisik Rp.123 Juta itu.
Pesan untuk Kades Sekdes Bendahara TPKD Windusari.
Rp.1,3 Miliar itu duit rakyat, bukan uang pribadi KPA.
Sekdes Dokumen RPJMDes/RKPDes/APBDes/LPJ 2025 mana? Anggaran dokumen Rp.4 Juta harus ada wujudnya.
Bendahara Prinsip 3B Beli, Bayar, Bukti. Transfer Rp.134 Juta ke BUMDes ada bukti transfernya?
TPKD Jalan Usaha Tani Rp.136 Juta + Air Bersih Rp.198 Juta 2024 sudah diukur ulang? Foto 0%-100% mana? Jangan “jalan di atas kertas”.
Kades Sebagai KPA : TTD Bapak di SPJ = tanggung jawab pidana Pasal 7 Permendesa 7/2023. Diam saat dikonfirmasi = menambah catatan buruk.
Tuntutan ke DPMD & Inspektorat Kuningan.
Redaksi Kompas1.id minta DPMD Kabupaten Kuningan dan Inspektorat segera sidak Desa Windusari:
1. Cek absensi + CCTV jam kerja. Tutup jam 13.32 = beri SP1 ke Kades sebagai KPA.
2. Audit fisik Jalan Usaha Tani + Air Bersih Rp.335 Juta 2024.
3. Audit Penyertaan Modal BUMDes Rp.134 Juta 2025.
Redaksi Kompas1.id ke Kades Windusari selaku KPA + Pemdes terkait DD Rp.1,3 Miliar dan pelayanan tutup jam 13.32 tidak dijawab hingga berita terbit sesuai UU KIP”.
“DD Miliar-Miliaran, Pelayanan Jam 2 Pulang. Kades KPA Mau Sampai Kapan?”
Penulis: Adang Saputra & Tim Liputan Khusus Jabar.














