Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil Vonis bebas dua terdakwa ENGKY TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM dalam perkara pengancaman terhadap Karyawan PT laot bangko.

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Vonis bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pengancaman terhadap Karyawan PT Laot bangko wilayah Kota subulussalam dibacakan oleh Hakim pada hari, kamis, 07 mei 2026 diruang sidang PN Singkil dengan nomor putusan 5/Pid.B/2026/PN Skl.

Majelis Hakim perpandangan tuduhan pengancaman terhadap karyawan PT Laot bangko tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa Engki TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM divonis bebas

Bustra, S.H dan Abdul Rani munthe, S.H,. C.P.C.L.E selaku advokat/Penasehat Hukum Engki TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM. Mengapresiasi putusan tersebut.

Bustra, S.H menilai putusan tersebut sangat tepat berdasarkan fakta dipersidangan serta apa yang dikemukan oleh penasihat hukum melalui eksepsi dan pleidoi dalam persidangan. Dan kami sangat bersyukur atas vonis bebas yang dibacakan oleh hakim, tegas Bustra, S.H dan Abdul rani munthe, S.H,. C.P.C.L.E.

Selain menyatakan bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU. Hakim juga memerintahkan agar JPU merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Engki TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM

Semoga keadilan dan kebenaran masih berpihak kepada masyrakat dinegeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Hukum Adalah Panglima : Ampas Desak Pemkab Aceh Singkil Taati Regulasi Terkait Kasus Kades Rajab
KEBAKARAN LANDA RESTORAN AYCE DI JALAN LOMBOK BANDUNG
Putra Terbaik Jurnalis Aceh Singkil Ikuti Tradisi Pembaretan TNI AD Gelombang 1 2026 ‎
Silaturahim HIPMI: Sinergi Lama-Baru untuk Wirausaha Berdikari
KAPOLRES OGAN ILIR RESMI BUKA TURNAMEN FUTSAL KAPOLRES CUP DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE-80*
DPC LAKI Dukung Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kota Subulussalam
Viral di Media Sosial: Bansos Diduga Tidak Dibagikan dan Ditimbun di Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun
Gubernur Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Buronan Kasus Penyekapan Sadis di Bandung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:51 WIB

‎Hukum Adalah Panglima : Ampas Desak Pemkab Aceh Singkil Taati Regulasi Terkait Kasus Kades Rajab

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:33 WIB

KEBAKARAN LANDA RESTORAN AYCE DI JALAN LOMBOK BANDUNG

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:27 WIB

Putra Terbaik Jurnalis Aceh Singkil Ikuti Tradisi Pembaretan TNI AD Gelombang 1 2026 ‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:20 WIB

Silaturahim HIPMI: Sinergi Lama-Baru untuk Wirausaha Berdikari

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:33 WIB

KAPOLRES OGAN ILIR RESMI BUKA TURNAMEN FUTSAL KAPOLRES CUP DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE-80*

Berita Terbaru