
Vonis bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pengancaman terhadap Karyawan PT Laot bangko wilayah Kota subulussalam dibacakan oleh Hakim pada hari, kamis, 07 mei 2026 diruang sidang PN Singkil dengan nomor putusan 5/Pid.B/2026/PN Skl.
Majelis Hakim perpandangan tuduhan pengancaman terhadap karyawan PT Laot bangko tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa Engki TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM divonis bebas
Bustra, S.H dan Abdul Rani munthe, S.H,. C.P.C.L.E selaku advokat/Penasehat Hukum Engki TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM. Mengapresiasi putusan tersebut.
Bustra, S.H menilai putusan tersebut sangat tepat berdasarkan fakta dipersidangan serta apa yang dikemukan oleh penasihat hukum melalui eksepsi dan pleidoi dalam persidangan. Dan kami sangat bersyukur atas vonis bebas yang dibacakan oleh hakim, tegas Bustra, S.H dan Abdul rani munthe, S.H,. C.P.C.L.E.
Selain menyatakan bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU. Hakim juga memerintahkan agar JPU merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Engki TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM
Semoga keadilan dan kebenaran masih berpihak kepada masyrakat dinegeri ini.










