*Patroli Dini Hari Berbuah Hasil, Polisi Amankan Ribuan Tramadol di Jalan Windu Karya*

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Kompas1.id
– Dua pria diamankan aparat kepolisian saat membawa ribuan butir obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Penindakan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku diketahui berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*
KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Di Babelan
SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH
Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 10:45 WIB

OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Minggu, 20 September 2026 - 14:00 WIB

*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*

Jumat, 18 September 2026 - 01:07 WIB

KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI

Berita Terbaru