SKANDAL HGU MATI PT SOCFINDO: KPK, BPK, DAN PPATK DIDESAK USUT DUGAAN “PENJARAHAN” LAHAN NEGERI DI ACEH SINGKIL ‎

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
28 Februari 2026– Transparansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan integritas instansi vertikal kini berada di titik nadir. Sorotan tajam tertuju pada operasional PT Socfindo di Kebun Lae Butar yang diduga kuat telah berubah menjadi praktik “penjarahan” legal pasca-berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 31 Desember 2023.

‎Meski telah melampaui masa berlaku selama lebih dari dua tahun, perusahaan raksasa ini terpantau masih masif memanen Tandan Buah Segar (TBS) dan mengoperasikan pabrik. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Ke mana larinya milyaran rupiah hasil bumi dari lahan yang secara hukum telah kembali menjadi Tanah Cadangan Negara tersebut?

‎Ketidakjelasan status hukum ini memicu kecurigaan adanya “permainan bawah meja”. Masyarakat melalui aktivis dan mahasiswa menuding adanya pembiaran sistematis yang terindikasi gratifikasi.

‎“Jika HGU sudah mati, maka dasar hukum perusahaan untuk mengelola hasil bumi di sana hilang. Pertanyaannya, hasil penjualan TBS selama dua tahun terakhir masuk ke kas negara sebagai pajak resmi, atau justru mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum pejabat sebagai ‘uang koordinasi’ agar operasional ilegal ini tetap langgeng?” cetus salah satu tokoh masyarakat setempat.

‎Mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar, redaksi dan elemen masyarakat mendesak instansi pusat untuk segera bertindak:

‎– KPK RI: Didorong untuk memeriksa dugaan suap dan gratifikasi di balik bungkamnya pejabat daerah terkait pembiaran operasional PT Socfindo.

‎– BPK RI & Badan Keuangan Negara: Wajib melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian negara akibat penguasaan lahan tanpa izin sejak Januari 2024.

‎– PPATK: Diminta melacak aliran transaksi keuangan PT Socfindo dan oknum pejabat terkait guna mendeteksi adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎– Dirjen Pajak: Harus mengklarifikasi dasar hukum penagihan pajak di lahan yang izinnya telah kedaluwarsa.

‎Publik juga mempertanyakan kinerja Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK yang dianggap “mandul” dalam mengeksekusi lahan negara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Jagung) diminta segera turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sektor perkebunan ini.

‎Tak luput, Mahkamah Agung (MA) diingatkan agar tetap tegak lurus pada supremasi hukum agraria. Rakyat Aceh Singkil menuntut agar tidak ada celah bagi korporasi untuk memanipulasi aturan administratif demi kepentingan keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat seputar HGU.

‎Pihak perusahaan melalui Asisten Kepala PT Socfindo, Horas Simamora, sebelumnya berdalih bahwa pengajuan perpanjangan HGU sedang diproses di tingkat pusat. Namun, bagi warga, dalih “sedang proses” tidak bisa menggantikan izin resmi (SK HGU).

‎Ketegangan di lapangan terus meningkat pasca-aksi pematokan lahan oleh warga pada September 2025. Jika negara tetap diam, masyarakat mengancam akan melakukan pendudukan lahan secara permanen untuk mengembalikan tanah tersebut kepada rakyat melalui skema Reforma Agraria.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Bukti Kepedulian H.Dadan Sobara, S.Kom.,MM Turun Langsung Konsolidasi Bersama LSM Harimau Kabupaten Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB