Mahasiswa Galela (IMG) Angkat Bicara Soal Keterbukaan AMDAL, Star Energy Geothermal Indonesia (PT SEGI) di Desa Sokonora, Galela Selatan,

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Halmahera Utara
Rabu, 18 Februari 2026. Keterbukaan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Baru Baru ini Perusahaan Geothermal yang Beroperasi di Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara sudah Pada Tahapan Pengeboran, Walapun Di Ketahui Bahwa PT. SEGI yang Notabenenya Geotermal Adalah Merupakan Perusahaan yang Ramah Lingkungan.

“Akan tetapi AMDAL Perlu di Sosialisasikan dan Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen perlindungan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021, dokumen AMDAL bersifat publik dan wajib dibuka, khususnya saat konsultasi masyarakat, untuk mencegah konflik sosial serta memastikan hak atas lingkungan sehat Melalui regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aldo Umur, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Galela (IMG) “Masyarakat diberikan hak untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan menyampaikan pendapat terhadap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Keterbukaan AMDAL berarti bahwa setiap tahapan mulai dari pengumuman rencana kegiatan, penyusunan Kerangka Acuan, penilaian dokumen, hingga penerbitan keputusan kelayakan lingkungan harus dapat diakses oleh publik.” Tegas Aldo

Baca Juga:  DALDUKPPA Kabupaten Bandung Gelar Pertemuan Evaluasi dan Pembinaan Kader Tim Pendamping

Informasi tidak boleh menjadi milik eksklusif pemrakarsa atau pemerintah semata. Transparansi ini memungkinkan masyarakat memahami potensi dampak terhadap air, udara, tanah, serta kehidupan sosial-ekonomi di sekitarnya.

Hal ini Di Tekankan Oleh Ketua IMG Bahwa, Pihak PT. SEGI Tidak pernah Sama sekali Melakukan Sosialisasi Tentang AMADAL kepada Masyarakat Lingkar Tambang, Yang Suda Barang Tentu Menjadi Tanggung jawab Pihak perusahaan. Tutup Aldo

Hingga saat ini, Belum ada Konfirmasi dari pihak PT. SEGI terkait dengan penerbitan Berita ini.

(N – Dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES CIMAHI SEMANGAT BERBAGI MEWARNAI PERAYAAN IDUL ADHA 1447 H.
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H / 2026 M.
Peringati Hari Bumi, Wabup Purworejo Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Desa Krandegan
Pelantikan Pengurus MUI Kecamatan Katapang Masa Khidmat 2026 – 2031.
Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah
‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026
Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:46 WIB

POLRES CIMAHI SEMANGAT BERBAGI MEWARNAI PERAYAAN IDUL ADHA 1447 H.

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:26 WIB

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H / 2026 M.

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:30 WIB

Peringati Hari Bumi, Wabup Purworejo Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Desa Krandegan

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:15 WIB

Pelantikan Pengurus MUI Kecamatan Katapang Masa Khidmat 2026 – 2031.

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB