Kapolsek Margaasih Kompol Beny Yuniar Mediasi PKL TKI 2 dan 3

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id
Polres Cimahi
Dalam penertiban para pedagang kaki lima yang berada di wilayah taman Kopo indah 2 dan 3 maka. Polsek Margaasih Mediasi terkait penertiban PKL yang berlokasi di Perum TKI 2 dan 3 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Pada Selasa, 16/9/25, di tepatnya P𝗎𝗄𝗎𝗅 21.00 Wib.yang b𝖾𝗋𝗍𝖾𝗆𝗉𝖺𝗍 di Ruang Rapat Kantor Desa Rahayu alamat Jl. Taman Kopo Indah 2 No.01 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, bahwasanya telah dilaksanakan acara Kegiatan mediasi antara pihak Developer PT. Papan Jaya Sentosa dengan perwakilan PKL yang akan ditertibkan yang berlokasi di TKI 2 dan 3 Desa 𝖱𝖺𝗁𝖺𝗒𝗎 Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Sebelum nya pihak Developer PT. Papan Jaya Sentosa melayangkan surat himbauan terkait penertiban PKL yang berlokasi di Taman Kopo Indah 2 dan 3 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang berisi diantara nya :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Dilarang berjualan atau berdagang di Jalan Utama/Bahu Jalan serta diatas Taman.

– Dilarang berjualan menggunakan bangunan permanen dan semi permanen dan tidak menyimpan tenda atau roda di lokasi.

– Dilarang berjualan di Area Parkir Ruko yang mengganggu aktivitas Ruko.

– Dilarang mendirikan bangunan atau berjualan di sekitar Gardu Listrik sesuai aturan Permen ESDM No 18 Tahun 2025.

– Bagi Pedagang Kaki Lima yang telah melakukan Kordinasian, Membeli Lapak, sewa lapak dari Oknum yang tidak bertanggung jawab diluar tanggung jawab kami, silakan diminta kembali terhadap oknum tersebut atau dilaporkan Kepada pihak berwajib.

Hadir dalam acara mediasi PKL tersebut diantaranya.

Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar AA, S.IP, MH. Pj Kades Rahayu H. Pudin. Panit Intelkam Polsek Margaasih Ipda Yudhi TW, SH. Bhabinkamtibmas Desa Rahayu Brigadir Nurhendi .S. Babinsa Desa Rahayu Pelda Adam. Anggota Intelkam Polsek Margaasih Bripka Hary Rachmat Anggota Patroli Samapta Polsek Margaasih Aiptu Maylano. Perwakilan dari pihak Developer Papan Jaya, Hendrik. Perwakilan para PKL berjumlah kurang lebih 12 orang.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Adapun sebagai bahan Masukan dan saran dari para PKL Sebagai berikut :

– Permohonan untuk meminta waktu pembongkaran sampai bulan Januari 2026 dari para PKL dapat di terima oleh pihak Developer PT. Papan Jaya.

– Kendala kesulitan dalam pelaksanaan penertiban di karenakan adanya oknum yg menjual belikan lapak PKL

hasil dari mediasi bersama para PKL diantarnya :

UNTUK TAMAN KOPO INDAH II :

Lapak yang berada di depan lingkungan Desa Rahayu tidak di bongkar minta waktu untuk sampai tanggal 31 Desember 2025, setelah tanggal tersebut akan dilaksanakan pembongkaran.

– Untuk ke depannya setelah pertemuan ini tidak akan ada lagi pengkondisian uang dalam bentuk apapun semua akan dikelola oleh pihak Taman Kopo Indah. Bilamana di temukan pengkondisian, maka siap BILAMANA di proses secara hukum.

– UNTUK TAMAN KOPO INDAH III

– Kesanggupan saudara arab untuk mengikuti aturan dan siap KESANGGUPAN membongkar BAPAK ARAB UNTUK dalam waktu 1×24 Jam.MENGIKUTI . TerkaitATURAN DAN sampah kelapaSIAP MEMBONGKAR DALAM WAKTU 1 x 24 JAM. TERKAIT untuk tidak di buang semabarangan.

– Kesanggupan saudara Jhon Adi guna, untuk membongkar tenda KESANGUPAN BAPAK JHON ADI GUNA sate Padang dalam waktu 1×24 jam.

Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan bersama dengan disaksikan Kepala Desa Rahayu, dan terkait penertiban PKL yang berlokasi di wilayah Desa Rahayu “Tidak jadi di laksanakan / Batal”
Ungkap Kompol Bony Yuniar, dalam keterangannya.
(Hida Linggaraja Dani RS) /Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Open BO di Kampung Cikedokan Cikarang Barat, Ini Ketentuan Hukumnya
RAHASIA PARA WALI MINUM KOPI: 5 KHASIAT ALA SYEKH IHSAN JAMPES
Ketika Tubuh Menjadi Akses Utama
Pelantikan Pengcab KODRAT Kabupaten Bandung dan Kejuaraan Tarung Derajat Bupati Cup.
Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*
Menunggu 8 Jam Malah Dibully: Bobroknya Etika Pelayanan Kesehatan Pasien BPJS
Dua Pekan Penindakan, Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Orang Jadi Tersangka
Bantah Isu Lingkungan, SPPG Wonosegoro Justru Jadi Motor Ekonomi Warga Boyolali.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Marak Open BO di Kampung Cikedokan Cikarang Barat, Ini Ketentuan Hukumnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:35 WIB

RAHASIA PARA WALI MINUM KOPI: 5 KHASIAT ALA SYEKH IHSAN JAMPES

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Ketika Tubuh Menjadi Akses Utama

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Pelantikan Pengcab KODRAT Kabupaten Bandung dan Kejuaraan Tarung Derajat Bupati Cup.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*

Berita Terbaru