Kapolsek Margaasih Kompol Beny Yuniar Mediasi PKL TKI 2 dan 3

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id
Polres Cimahi
Dalam penertiban para pedagang kaki lima yang berada di wilayah taman Kopo indah 2 dan 3 maka. Polsek Margaasih Mediasi terkait penertiban PKL yang berlokasi di Perum TKI 2 dan 3 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Pada Selasa, 16/9/25, di tepatnya Pπ—Žπ—„π—Žπ—… 21.00 Wib.yang b𝖾𝗋𝗍𝖾𝗆𝗉𝖺𝗍 di Ruang Rapat Kantor Desa Rahayu alamat Jl. Taman Kopo Indah 2 No.01 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, bahwasanya telah dilaksanakan acara Kegiatan mediasi antara pihak Developer PT. Papan Jaya Sentosa dengan perwakilan PKL yang akan ditertibkan yang berlokasi di TKI 2 dan 3 Desa π–±π–Ίπ—π–Ίπ—’π—Ž Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Sebelum nya pihak Developer PT. Papan Jaya Sentosa melayangkan surat himbauan terkait penertiban PKL yang berlokasi di Taman Kopo Indah 2 dan 3 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang berisi diantara nya :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Dilarang berjualan atau berdagang di Jalan Utama/Bahu Jalan serta diatas Taman.

– Dilarang berjualan menggunakan bangunan permanen dan semi permanen dan tidak menyimpan tenda atau roda di lokasi.

– Dilarang berjualan di Area Parkir Ruko yang mengganggu aktivitas Ruko.

– Dilarang mendirikan bangunan atau berjualan di sekitar Gardu Listrik sesuai aturan Permen ESDM No 18 Tahun 2025.

– Bagi Pedagang Kaki Lima yang telah melakukan Kordinasian, Membeli Lapak, sewa lapak dari Oknum yang tidak bertanggung jawab diluar tanggung jawab kami, silakan diminta kembali terhadap oknum tersebut atau dilaporkan Kepada pihak berwajib.

Hadir dalam acara mediasi PKL tersebut diantaranya.

Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar AA, S.IP, MH. Pj Kades Rahayu H. Pudin. Panit Intelkam Polsek Margaasih Ipda Yudhi TW, SH. Bhabinkamtibmas Desa Rahayu Brigadir Nurhendi .S. Babinsa Desa Rahayu Pelda Adam. Anggota Intelkam Polsek Margaasih Bripka Hary Rachmat Anggota Patroli Samapta Polsek Margaasih Aiptu Maylano. Perwakilan dari pihak Developer Papan Jaya, Hendrik. Perwakilan para PKL berjumlah kurang lebih 12 orang.

Baca Juga:  Sekolah Air Hujan Diperkenalkan Pada Reses DPRD Kota Palu, Dorong Kemandirian Air Masyarakat

Adapun sebagai bahan Masukan dan saran dari para PKL Sebagai berikut :

– Permohonan untuk meminta waktu pembongkaran sampai bulan Januari 2026 dari para PKL dapat di terima oleh pihak Developer PT. Papan Jaya.

– Kendala kesulitan dalam pelaksanaan penertiban di karenakan adanya oknum yg menjual belikan lapak PKL

hasil dari mediasi bersama para PKL diantarnya :

UNTUK TAMAN KOPO INDAH II :

Lapak yang berada di depan lingkungan Desa Rahayu tidak di bongkar minta waktu untuk sampai tanggal 31 Desember 2025, setelah tanggal tersebut akan dilaksanakan pembongkaran.

– Untuk ke depannya setelah pertemuan ini tidak akan ada lagi pengkondisian uang dalam bentuk apapun semua akan dikelola oleh pihak Taman Kopo Indah. Bilamana di temukan pengkondisian, maka siap BILAMANA di proses secara hukum.

– UNTUK TAMAN KOPO INDAH III

– Kesanggupan saudara arab untuk mengikuti aturan dan siap KESANGGUPAN membongkar BAPAK ARAB UNTUK dalam waktu 1×24 Jam.MENGIKUTI . TerkaitATURAN DAN sampah kelapaSIAP MEMBONGKAR DALAM WAKTU 1 x 24 JAM. TERKAIT untuk tidak di buang semabarangan.

– Kesanggupan saudara Jhon Adi guna, untuk membongkar tenda KESANGUPAN BAPAK JHON ADI GUNA sate Padang dalam waktu 1×24 jam.

Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan bersama dengan disaksikan Kepala Desa Rahayu, dan terkait penertiban PKL yang berlokasi di wilayah Desa Rahayu “Tidak jadi di laksanakan / Batal”
Ungkap Kompol Bony Yuniar, dalam keterangannya.
(Hida Linggaraja Dani RS) /Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah
β€ŽPGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat β€Ž
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026
Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan
Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini
Tinjau Lokasi 20 Hektare, Wali Kota Subulussalam Bawa Tim Verifikasi Pusat ke Calon Lahan Sekolah Nasional Integritas di Lae Saga
Menanam Integritas Sejak Dini: KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah
β€ŽPerkebunan Astra Adakan Bakti Sosial di Aceh Singkil Berupa Donor Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:08 WIB

β€ŽPGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat β€Ž

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini

Berita Terbaru