
KOMPAS1.ID
BEKASI — Unit Reskrim Polsek Setu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Perumahan GSP, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (4/9/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin IPTU Isran Raja Gukguk, bersama Aipda S. Susilo dan Bripka Dedy Wahyudi.
Pukul 10.00 WIB — Polsek Setu menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Perumahan GSP, Desa Ciledug.
– Tim segera melakukan pengecekan, pengamatan, dan penyelidikan di lokasi.
– Pukul 22.50 WIB — Saat patroli, petugas mencurigai seorang laki-laki di lokasi. Setelah pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti yang Diamankan
3 paket tembakau sintetis (berat bruto: 0,97 gr; 0,99 gr; 0,98 gr)
1 buah lintingan bekas pakai
1 buah dompet
1 unit sepeda motor
Pelaku berinisial AIW diamankan dan dibawa ke Polsek Setu untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga untuk konsumsi sendiri.
Perkara ditangani sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini polisi sedang:
Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi Menyita dan menimbang barang bukti
Mengirim sampel tembakau sintetis ke Puslabfor untuk pemeriksaan laboratorium
Polsek Setu mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang berbahaya dan dilarang peredarannya di Indonesia.
HASBUNAH R SE










