Polres Cimahi.Kompas1.Id.
Antisipasi maraknya balap liar dan kejahatan jalanan terus digencarkan Polsek Margaasih. Jumat pagi 24 Juli 2026, Bhabinkamtibmas Desa Mekarrahayu, Aiptu Rian Wibawa, turun langsung ke pemukiman warga untuk melakukan pengecekan sekaligus himbauan larangan penggunaan knalpot bising.
Mulai pukul 10.00 WIB, Aiptu Rian menyambangi rumah warga secara door to door di wilayah Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih. Sasaran pengecekan meliputi kendaraan roda dua milik warga serta bengkel dan tempat penjualan knalpot yang tidak sesuai standar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dialog yang berlangsung humanis, warga diingatkan bahwa knalpot racing melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar hukum, suara bising knalpot juga kerap memicu keresahan, mengganggu istirahat warga, dan identik dengan aksi balap liar yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan jalanan seperti begal.
“Kami mengajak warga untuk ikut menjaga kamtibmas. Modifikasi boleh, tapi jangan sampai melanggar aturan dan merugikan orang lain,” tegas Aiptu Rian di hadapan warga.
Dari kegiatan tersebut, petugas mendapati 4 unit kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Keempat pemilik motor menerima himbauan dengan baik dan menyatakan komitmennya untuk segera mengganti dengan knalpot standar. Aiptu Rian menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan melakukan penindakan sesuai ketentuan.
Giat ini digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal kebisingan dan kekhawatiran akan aksi balap liar di malam hari. Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di Desa Mekarrahayu terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Margaasih mengimbau seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas, gunakan knalpot standar, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman serta bebas dari balap liar maupun kejahatan jalanan.*Hida Linggaraja*
> *KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS*














