*UNIT RESKRIM POLSEK MARGAASIH BERHASIL AMANKAN DUA PELAKU CURAS DI MARGAASIH*

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cimahi.Kompas1.Id.
Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Margaasih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Juli 2026 sore.

Dua pemuda berinisial MW 19 tahun dan MA 29 tahun diamankan warga sesaat setelah beraksi merampas handphone milik seorang pelajar di Kp. Suka Birus RT 004 RW 005 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Margaasih melalui Kanit Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial RAS 18 tahun sedang berjalan kaki hendak ke warung. Tiba-tiba korban dihampiri kedua pelaku yang berpura-pura menanyakan keberadaan temannya. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas handphone Realme 7I warna biru milik korban dan berusaha kabur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, korban dengan sigap berhasil menarik sweater salah satu pelaku hingga keduanya hilang keseimbangan dan terjatuh. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera membantu mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan ke petugas Polsek Margaasih yang tiba di lokasi.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim,” ujar Kanit Reskrim Polsek Margaasih, Sabtu 18 Juli 2026.

Baca Juga:  Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Realme 7I milik korban, 1 bilah pisau daging stainless, 1 bilah pisau dapur bergagang kayu, serta 1 buah jaket sweater hitam putih merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.500.000. Korban yang merupakan warga Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih telah membuat laporan resmi ke Polsek Margaasih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Unit Reskrim Polsek Margaasih menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Margaasih. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke polisi terdekat apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.*Hida Linggaraja*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*
KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Di Babelan
SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH
Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 10:45 WIB

OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Minggu, 20 September 2026 - 14:00 WIB

*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*

Jumat, 18 September 2026 - 01:07 WIB

KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI

Berita Terbaru