KOMPAS1.ID
SUKABUMI β Kepolisian Resor Sukabumi berhasil menangkap seorang pria berinisial H (42 tahun) yang menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan. Jasad korban ditemukan di sebuah kebun jati di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (13/7/2026).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
βDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan tim, kami telah menangkap pelaku berinisial H (42). Sementara berdasarkan keterangan awal dan sejumlah petunjuk yang ada, perselisihan terkait masalah uang sementara ini diduga menjadi pemicu utama kejadian ini,β ungkap AKBP Samian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun sudah menetapkan dan menangkap tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan mendalam. Penyidik saat ini sedang menelusuri kemungkinan adanya motif lain yang mendasari perbuatan tersebut, serta memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna memperkuat kasus.
Polisi belum merinci identitas lengkap korban maupun kronologi kejadian secara rinci, demi kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian memastikan akan memeriksa perkara ini secara transparan dan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.
Aristio














