Kejari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,98 Miliar

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Majalengka, Senin 6 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, resmi menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah daerah tahun anggaran 2024–2025. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 miliar .

Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial BN, yang menjabat Ketua KONI Kabupaten Majalengka, serta DER, selaku Bendahara KONI setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu BN dan DER. Penetapan dilakukan setelah penyidikan berjalan sekitar tiga bulan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup dan sah,” jelas Sukma kepada awak media.

Rincian Dana dan Modus Penyimpangan

Selama dua tahun anggaran tersebut, KONI Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing Rp3 miliar pada 2024 dan Rp3 miliar pada 2025, sehingga total mencapai Rp6 miliar .

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan yang fiktif Memotong alokasi dana yang seharusnya diterima cabang olahraga Mengaku memotong untuk pembayaran pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara
Menggunakan dana untuk keperluan di luar kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kepentingan pribadi

Baca Juga:  Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaji

“Penggunaan dana terbukti tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,98 miliar sesuai hitungan BPKP,” tegas Sukma

Hasil Pengungkapan dan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 64 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi . Barang bukti yang diamankan meliputi:

111 dokumen administrasi dan keuangan Uang tunai sebesar Rp242 juta
Sejumlah perangkat elektronik (komputer, ponsel)
Satu unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil perbuatan pidana

Pasal yang Dijerat dan Status Penahanan

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau subsider Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.

“Mulai hari ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan untuk kelancaran penyidikan,” pungkas Sukma.

Saat ini kasus terus dikembangkan guna melacak seluruh aliran dana dan mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi .

Adang jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunci Ganda Jadi Penyelamat, Aksi Percobaan Curanmor Di Rumah Makan Berujung Penangkapan
Roy Suryo Ajukan Dua Kali Gugatan Praperadilan dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Tiga Pemuda Terduga Konsumen Miras Diamankan Saat Hiburan Dangdut, Polisi Berikan Pembinaan
Polres Garut Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan di Cisurupan, Dipicu Pengaruh Minuman Keras
Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan, Sejumlah Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dari Lahan Parkir Berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam
‎Fakta Persidangan: Legal Standing Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah dalam Perkara Pencurian Kelapa Sawit Dipertanyakan
PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Rp2
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:30 WIB

Kejari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,98 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:08 WIB

Kunci Ganda Jadi Penyelamat, Aksi Percobaan Curanmor Di Rumah Makan Berujung Penangkapan

Senin, 6 Juli 2026 - 01:37 WIB

Roy Suryo Ajukan Dua Kali Gugatan Praperadilan dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Senin, 6 Juli 2026 - 01:33 WIB

Tiga Pemuda Terduga Konsumen Miras Diamankan Saat Hiburan Dangdut, Polisi Berikan Pembinaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:06 WIB

Polres Garut Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan di Cisurupan, Dipicu Pengaruh Minuman Keras

Berita Terbaru

Uncategorized

Permohonan Doa dari Korwil Bekasi dan Keluarga Besar Kompas1ID

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:17 WIB