Budi Harjo Minta Polisi Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbunan Proyek Jalan Kayu Menang

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id
Aktivitas mobil angkutan tanah timbunan proyek jalan di kawasan Kayu Menang, Kecamatan Singkil Utara, mulai dikeluhkan warga. Pasalnya, sejumlah sopir truk proyek disebut melaju dengan kecepatan tinggi, menimbulkan debu pekat, dan membahayakan pengguna jalan lain.

Budi Harjo, pemuda Desa Kampung Baru, meminta pihak kepolisian segera turun tangan menertibkan kendaraan proyek yang dinilai ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami minta aparat kepolisian menertibkan mobil angkutan tanah timbunan proyek jalan Kayu Menang. Sopir-sopirnya sering melaju kencang tanpa peduli kondisi jalan dan warga. Ini sudah meresahkan,” tegas Budi Harjo, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, selain melaju kencang, sebagian mobil proyek juga tidak menutup bak truk dengan terpal sehingga tanah berserakan di jalan dan membuat jalan licin saat hujan. Hal itu dinilai melanggar etika kerja proyek serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mendukung pembangunan jalan, tapi jangan abaikan keselamatan warga. Tanah berceceran, jalan berdebu, dan sopir melaju seenaknya. Ini harus ditindak,” ujarnya.

Baca Juga:  ‎Derama Pengadaan sapi (lembu) BUMDES Kuta simboling dinilai tidak transparansi

Budi menegaskan, tindakan sopir proyek yang melanggar aturan lalu lintas dapat dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 106 ayat (4):
Setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai kecepatan dan keselamatan di jalan.

Pasal 115 huruf a:
Dilarang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal 307:
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak menutup muatannya dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bahaya di lingkungan tempat tinggalnya.

“Negara dan aparat wajib menjamin rasa aman masyarakat. Jangan biarkan proyek justru membawa ketakutan dan ancaman keselamatan,” tambah Budi.

(Sabri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat
Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:12 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:09 WIB

Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:04 WIB

H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru