Budi Harjo Minta Polisi Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbunan Proyek Jalan Kayu Menang

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id
Aktivitas mobil angkutan tanah timbunan proyek jalan di kawasan Kayu Menang, Kecamatan Singkil Utara, mulai dikeluhkan warga. Pasalnya, sejumlah sopir truk proyek disebut melaju dengan kecepatan tinggi, menimbulkan debu pekat, dan membahayakan pengguna jalan lain.

Budi Harjo, pemuda Desa Kampung Baru, meminta pihak kepolisian segera turun tangan menertibkan kendaraan proyek yang dinilai ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami minta aparat kepolisian menertibkan mobil angkutan tanah timbunan proyek jalan Kayu Menang. Sopir-sopirnya sering melaju kencang tanpa peduli kondisi jalan dan warga. Ini sudah meresahkan,” tegas Budi Harjo, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, selain melaju kencang, sebagian mobil proyek juga tidak menutup bak truk dengan terpal sehingga tanah berserakan di jalan dan membuat jalan licin saat hujan. Hal itu dinilai melanggar etika kerja proyek serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mendukung pembangunan jalan, tapi jangan abaikan keselamatan warga. Tanah berceceran, jalan berdebu, dan sopir melaju seenaknya. Ini harus ditindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polisi PP Dan Wilayatul Hisbah Menyasar Ke Sebuah Karaoke Di Kecamatan Gunung Meriah

Budi menegaskan, tindakan sopir proyek yang melanggar aturan lalu lintas dapat dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 106 ayat (4):
Setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai kecepatan dan keselamatan di jalan.

Pasal 115 huruf a:
Dilarang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal 307:
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak menutup muatannya dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bahaya di lingkungan tempat tinggalnya.

“Negara dan aparat wajib menjamin rasa aman masyarakat. Jangan biarkan proyek justru membawa ketakutan dan ancaman keselamatan,” tambah Budi.

(Sabri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru