‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
Upaya mediasi antara Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil di ruang rapat Sekretariat Setdakab, pada Rabu (01/04/2026) malam, berakhir dengan kekecewaan dari pihak masyarakat.

‎Meskipun Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dana Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp7 miliar, jawaban tersebut dinilai belum memberikan kepastian konkret bagi warga peserta mediasi.

‎Koordinator Umum Gemuka, Rasuludin, secara tegas mendesak agar Pemerintah Daerah tidak sekadar memberikan janji lisan.

‎Ia meminta Bupati mengeluarkan jaminan resmi berupa Surat Edaran (SE) atau dokumen tertulis yang menyatakan akan dilakukan pendataan ulang secara transparan.

‎”Kami meminta Pemerintah Daerah, melalui Bupati, memberikan jaminan nyata.

‎Harus ada semacam Surat Edaran bahwa akan diadakan pendataan ulang agar masyarakat memiliki kepastian hukum,” ujar Rasuludin dalam forum tersebut.

‎Namun, hingga pertemuan berakhir pada pukul 20.45 WIB, aspirasi mengenai jaminan tertulis tersebut tidak diakomodir oleh pihak Pemkab.

‎Hal ini memicu rasa kurang puas dan kekecewaan mendalam dari delegasi Gemuka.
‎Buyung Sanang, Koordinator Gemuka lainnya, sebelumnya juga telah mempertanyakan kriteria penerima yang selama ini terkesan tertutup.

‎Meski Kadis Sosial berdalih bahwa data tersebut datang dari pusat dan sudah di-SK-kan oleh Bupati serta ditandatangani Forkopimda (Kapolres, Dandim, dan Kajari), masyarakat tetap merasa ada ketidakadilan dalam proses penetapan nama penerima.

‎Bupati Safriadi mengakui adanya ganjalan aturan Kemensos yang mensyaratkan penerima Jadup harus tinggal di Huntara atau Huntab. Kondisi ini membuat dana Rp7 miliar yang sudah tersedia terancam tidak bisa dicairkan untuk warga Aceh Singkil.

‎”Sangat disayangkan jika dana ini tidak bisa dinikmati masyarakat.

‎Kami akan koordinasi ke pusat untuk pendataan tahap II,” kata Bupati.

‎Namun bagi Gemuka, tanpa adanya jaminan pendataan ulang di tingkat daerah, langkah koordinasi ke pusat dianggap belum menyentuh akar persoalan data yang carut-marut di lapangan.

‎Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru