Di Tengah Kebahagiaan Akad Nikah, Pria Asal Garut Justru Dijemput Polisi Terkait Kasus Pencurian Kendaraan

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bandung, 16 Mei 2026 – Momen bahagia yang seharusnya menjadi kenangan indah seumur hidup berubah menjadi kepahitan bagi seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Tepat setelah selesai melangsungkan akad nikah di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Sabtu siang, ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Ibun sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penindakan ini didasari atas laporan resmi masyarakat serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, yang mengaitkan H dengan serangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.

Proses pengamanan berlangsung dengan tertib dan terkendali, sehingga tidak mengganggu jalannya rangkaian acara pernikahan maupun mengundang keributan di lokasi. Setelah prosesi akad selesai, petugas meminta H untuk mengganti pakaian pengantinnya, sebelum kemudian dibawa ke kantor Polsek Ibun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya.

Kasus ini dengan cepat menyebar dan menjadi sorotan publik serta viral di berbagai media sosial, karena momen penangkapan yang dianggap sangat tidak lazim dan berlangsung di saat yang paling membahagiakan dalam hidup seseorang. Banyak warga yang mengungkapkan keterkejutannya, sekaligus menyesalkan nasib yang dialami kedua mempelai.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan secara sah dan sesuai prosedur, bukan tindakan sewenang-wenang. Saat ini, H telah ditahan dan proses penanganan perkara terus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di mana pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Indonesia terancam sanksi pidana penjara yang cukup berat.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab hukum tetap berlaku bagi setiap warga negara, kapan pun dan di mana pun berada, terlepas dari momen apa pun yang sedang dijalani.

Jurnalis Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru