Kompas1.id
Bandung, 16 Mei 2026 – Momen bahagia yang seharusnya menjadi kenangan indah seumur hidup berubah menjadi kepahitan bagi seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Tepat setelah selesai melangsungkan akad nikah di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Sabtu siang, ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Ibun sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penindakan ini didasari atas laporan resmi masyarakat serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, yang mengaitkan H dengan serangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.
Proses pengamanan berlangsung dengan tertib dan terkendali, sehingga tidak mengganggu jalannya rangkaian acara pernikahan maupun mengundang keributan di lokasi. Setelah prosesi akad selesai, petugas meminta H untuk mengganti pakaian pengantinnya, sebelum kemudian dibawa ke kantor Polsek Ibun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya.
Kasus ini dengan cepat menyebar dan menjadi sorotan publik serta viral di berbagai media sosial, karena momen penangkapan yang dianggap sangat tidak lazim dan berlangsung di saat yang paling membahagiakan dalam hidup seseorang. Banyak warga yang mengungkapkan keterkejutannya, sekaligus menyesalkan nasib yang dialami kedua mempelai.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan secara sah dan sesuai prosedur, bukan tindakan sewenang-wenang. Saat ini, H telah ditahan dan proses penanganan perkara terus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di mana pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Indonesia terancam sanksi pidana penjara yang cukup berat.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab hukum tetap berlaku bagi setiap warga negara, kapan pun dan di mana pun berada, terlepas dari momen apa pun yang sedang dijalani.
Jurnalis Wa Ratno















