Budi Harjo Minta Polisi Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbunan Proyek Jalan Kayu Menang

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id
Aktivitas mobil angkutan tanah timbunan proyek jalan di kawasan Kayu Menang, Kecamatan Singkil Utara, mulai dikeluhkan warga. Pasalnya, sejumlah sopir truk proyek disebut melaju dengan kecepatan tinggi, menimbulkan debu pekat, dan membahayakan pengguna jalan lain.

Budi Harjo, pemuda Desa Kampung Baru, meminta pihak kepolisian segera turun tangan menertibkan kendaraan proyek yang dinilai ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami minta aparat kepolisian menertibkan mobil angkutan tanah timbunan proyek jalan Kayu Menang. Sopir-sopirnya sering melaju kencang tanpa peduli kondisi jalan dan warga. Ini sudah meresahkan,” tegas Budi Harjo, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, selain melaju kencang, sebagian mobil proyek juga tidak menutup bak truk dengan terpal sehingga tanah berserakan di jalan dan membuat jalan licin saat hujan. Hal itu dinilai melanggar etika kerja proyek serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mendukung pembangunan jalan, tapi jangan abaikan keselamatan warga. Tanah berceceran, jalan berdebu, dan sopir melaju seenaknya. Ini harus ditindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil, Dedi,S .Minta Agar Pengelola Dapur SPPG , Dan Dinas Kesehatan Bertanggung Jawab Tentang Santri Yang Di Duga Keracunan.Dari MBG.

Budi menegaskan, tindakan sopir proyek yang melanggar aturan lalu lintas dapat dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 106 ayat (4):
Setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai kecepatan dan keselamatan di jalan.

Pasal 115 huruf a:
Dilarang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal 307:
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak menutup muatannya dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bahaya di lingkungan tempat tinggalnya.

“Negara dan aparat wajib menjamin rasa aman masyarakat. Jangan biarkan proyek justru membawa ketakutan dan ancaman keselamatan,” tambah Budi.

(Sabri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru