KOMPAS1.ID
BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang terletak di Kabupaten Sukabumi. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp20,3 miliar.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S, serta AH selaku Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka diduga telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satu bentuk pelanggaran yang terungkap adalah pemalsuan laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi dan kenyataan di lapangan. Akibat dari perbuatan tersebut, keuangan negara diduga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp9,84 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah di persidangan, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek Jembatan Cipamuruyan tersebut.
Dayu Gentara














