PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Rp2

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang terletak di Kabupaten Sukabumi. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp20,3 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S, serta AH selaku Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka diduga telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satu bentuk pelanggaran yang terungkap adalah pemalsuan laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi dan kenyataan di lapangan. Akibat dari perbuatan tersebut, keuangan negara diduga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp9,84 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah di persidangan, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek Jembatan Cipamuruyan tersebut.

Dayu Gentara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih
Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat
Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*

Berita Terbaru