*Patroli Reskrim Berbuah Hasil, Ratusan Pil Tramadol Siap Edar Disita di Neglasari*

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
TANGERANG – Polsek Neglasari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, 2 pria diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Imron, Sabtu (30/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara.

Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

Baca Juga:  "Tinjau Jalan Longsor/Putus di Pinasungkulan, Ketua LSM Waraney Puser in" Tana. Stenly, S.Fils "Desak BPJN Segera Buka Jalan Baru .

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, mereka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul perolehan obat keras tersebut sekaligus kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak FHI 2026: Menjelajah Hari Ketiga Pameran Terbesar Industri Perhotelan dan Makanan
HUT ke-19 Pesawaran: “Manjau Jama Warga”, Perayaan Penuh Gembira dan Pelayanan Nyata untuk Rakyat
Semarak HUT ke-19 Pesawaran, “Manjau Jama Warga” Hadirkan Hiburan Rakyat dan Pelayanan Dekat untuk Masyarakat
*JAGA KONDUSIFITAS, KAPOLSEK MARGAASIH GALANG PENGURUS PAC MOONREKER TEKANKAN JAUHI GENG MOTOR*
Jumat Bersih Nan Asri: Muspika Baleendah dan Seluruh Elemen Masyarakat Padu Gotong Royong Jaga Lingkungan
Jumat Bersih Nan Asri: Sinergi Muspika dan Masyarakat Baleendah Padukan Langkah Jaga Kebersihan Lingkungan
Kades Darma Yadi Juharyadi Gelar Grak Jalan Santai Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Dana APBN Rp470 Juta Hanya untuk Cat dan Paving, Revitalisasi SDN 1 Rundeng Diduga Terjadi Markup Rp300 Juta Lebih
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:05 WIB

Semarak FHI 2026: Menjelajah Hari Ketiga Pameran Terbesar Industri Perhotelan dan Makanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:17 WIB

HUT ke-19 Pesawaran: “Manjau Jama Warga”, Perayaan Penuh Gembira dan Pelayanan Nyata untuk Rakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:23 WIB

*JAGA KONDUSIFITAS, KAPOLSEK MARGAASIH GALANG PENGURUS PAC MOONREKER TEKANKAN JAUHI GENG MOTOR*

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:36 WIB

Jumat Bersih Nan Asri: Muspika Baleendah dan Seluruh Elemen Masyarakat Padu Gotong Royong Jaga Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:29 WIB

Jumat Bersih Nan Asri: Sinergi Muspika dan Masyarakat Baleendah Padukan Langkah Jaga Kebersihan Lingkungan

Berita Terbaru