*Patroli Reskrim Berbuah Hasil, Ratusan Pil Tramadol Siap Edar Disita di Neglasari*

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
TANGERANG – Polsek Neglasari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, 2 pria diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Imron, Sabtu (30/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara.

Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

Baca Juga:  May Day Memanas! Pos Polisi di Bandung Dibakar, 3 Anak di Bawah Umur Diamankan Bawa Molotov

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, mereka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul perolehan obat keras tersebut sekaligus kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertengkaran Antrean BBM di AMPS Semitau Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Penyaluran
Diduga Hendak Rampas Motor di Sidoarjo Way Kanan, Pria 18 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan
Dandim Purworejo Anjangsana ke Pimpinan Ponpes Sabilul Muttaqin, Pererat Silaturahmi TNI dan Ulama
Polres Purworejo Gelar Progam Pembinaan dan Pendampingan Intensif ke Berbagai Sekolah melalui Sosialisasi Bertajuk ” Paham Al ” Bijak Bermedsos dan Stop Tawuran.
🇮🇩 FIFA ASEAN CUP 2026 Resmi Bergulir, Indonesia Jadi Tuan Rumah Edisi Perdana
Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
Dandim Purworejo Anjangsana ke Pimpinan Ponpes Sabilul Muttaqin, Pererat Silaturahmi TNI dan Ulama
Sabirin Hutabarat,Kehadiran Polisi di Lae Saga: Sebelum Dipersoalkan, Ada Surat dan Panggilan 110
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:52 WIB

Pertengkaran Antrean BBM di AMPS Semitau Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Penyaluran

Kamis, 24 September 2026 - 14:19 WIB

Diduga Hendak Rampas Motor di Sidoarjo Way Kanan, Pria 18 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

Kamis, 24 September 2026 - 13:02 WIB

Dandim Purworejo Anjangsana ke Pimpinan Ponpes Sabilul Muttaqin, Pererat Silaturahmi TNI dan Ulama

Kamis, 24 September 2026 - 12:52 WIB

Polres Purworejo Gelar Progam Pembinaan dan Pendampingan Intensif ke Berbagai Sekolah melalui Sosialisasi Bertajuk ” Paham Al ” Bijak Bermedsos dan Stop Tawuran.

Kamis, 24 September 2026 - 12:05 WIB

🇮🇩 FIFA ASEAN CUP 2026 Resmi Bergulir, Indonesia Jadi Tuan Rumah Edisi Perdana

Berita Terbaru