MOJOKERTO,- KOMPAS1.ID || JATIM – Rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto kembali menuai sorotan. Di tengah belum terpenuhinya kebutuhan dasar pendidikan masyarakat, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Janji Kusdianto, mempertanyakan prioritas kebijakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dinilai belum berpihak pada akses pendidikan warga.
Menurut Janji, pendirian SMP Negeri 3 Sooko di wilayah Desa Ngingasrembyong sejatinya bukan hal yang mustahil dilakukan apabila pemerintah daerah memiliki kemauan politik yang kuat untuk merealisasikannya.
“Sebetulnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto bisa mendirikan SMP Negeri Sooko 3 di wilayah kami. Tinggal ada kemauan atau tidak,” tegas Janji saat ditemui awak media, Kamis (18/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai berbagai regulasi semestinya diarahkan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Namun hingga kini, kebutuhan sekolah negeri baru bagi warga Desa Ngingasrembyong dan Desa Tempuran belum juga terwujud.
Di sisi lain, pemerintah daerah justru dinilai tetap memprioritaskan program pemindahan ibu kota kabupaten yang diperkirakan membutuhkan anggaran sangat besar, mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Banyak kebijakan yang seharusnya berpihak pada pendidikan, tetapi tidak dilakukan. Sementara pemindahan ibu kota kabupaten tetap dianggarkan, padahal biayanya sangat besar,” ujarnya.
Janji menegaskan bahwa pendidikan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, menurutnya, kebutuhan pembangunan sekolah harus ditempatkan di atas proyek pemindahan pusat pemerintahan yang bukan merupakan kewajiban konstitusional.
“Yang wajib diprioritaskan adalah pendidikan karena itu amanat UUD. Sedangkan pemindahan ibu kota kabupaten bukan perintah konstitusi dan tetap membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” katanya.
Ia berpandangan bahwa proyek pemindahan ibu kota tidak harus dibatalkan, namun dapat ditunda sementara waktu agar anggarannya dialihkan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang lebih mendesak.
“Kalau pemindahan ibu kota ditunda satu sampai lima tahun, saya yakin tidak ada warga yang dirugikan. Berbeda dengan sekolah yang terus ditunda pembangunannya,” tegasnya.
Menurut Janji, keterlambatan pembangunan SMP Negeri baru justru berdampak langsung terhadap masa depan anak-anak di wilayah pinggiran Kecamatan Sooko.
Banyak siswa kesulitan memperoleh akses ke sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung dan persoalan zonasi.
Akibatnya, tidak sedikit orang tua yang terpaksa menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan swasta dengan biaya lebih tinggi, meskipun kondisi ekonomi keluarga terbatas.
“Anak-anak kami di Tempuran dan Ngingasrembyong yang paling merasakan dampaknya. Orang tua terbebani, sementara cita-cita anak-anak bisa terhambat hanya karena akses pendidikan yang tidak tersedia,” ungkapnya.
Janji juga menyoroti program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat. Menurutnya, target tersebut akan sulit tercapai apabila akses pendidikan tingkat SMP di wilayahnya masih mengalami hambatan.
“Pemerintah pusat sudah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, tetapi kami masih kesulitan mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak di tingkat SMP,” katanya.
Persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah sistem zonasi yang membuat banyak calon siswa tidak memiliki pilihan sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggalnya. Kondisi ini memaksa sebagian warga mengeluarkan biaya tambahan untuk pendidikan anak mereka.
Sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk yang bekerja di sektor pertanian dan buruh harian, beban tersebut dinilai semakin memberatkan ekonomi keluarga.
Janji menilai kebijakan pemindahan ibu kota kabupaten kurang tepat sasaran selama kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pendidikan, masih belum terpenuhi. Menurutnya, anggaran besar yang disiapkan untuk proyek tersebut akan jauh lebih bermanfaat apabila digunakan terlebih dahulu untuk membangun fasilitas pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang masih menunggu kajian akademis terkait usulan pembangunan SMP Negeri baru, sementara sejumlah proyek strategis lain tetap berjalan sesuai rencana.
“Yang kami minta bukan menolak pembangunan ibu kota kabupaten. Kami hanya meminta agar urutan prioritasnya disesuaikan. Pendidikan anak-anak harus ditempatkan sebagai kebutuhan yang paling utama,” tegasnya.
Menurutnya, penundaan pembangunan sekolah berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia di wilayah pinggiran. Sebaliknya, penundaan pemindahan ibu kota dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun roda pemerintahan secara signifikan.
Kritik tersebut, lanjut Janji, merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan SMP Negeri baru di Kecamatan Sooko.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersedia meninjau kembali prioritas anggaran yang telah disusun dan memberikan perhatian lebih serius terhadap pemenuhan hak pendidikan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait usulan penundaan pemindahan ibu kota demi percepatan pembangunan SMP Negeri baru di Kecamatan Sooko.
Sementara itu, masyarakat bersama Pemerintah Desa Ngingasrembyong dikabarkan tengah menyiapkan dua langkah lanjutan, yakni referendum warga dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai upaya memperjuangkan pembangunan sekolah baru yang selama ini mereka tuntut.
Pewarta: Agung Ch














