Kompas1.id
Amuntai, Kalimantan Selatan – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) resmi menetapkan dan menahan MT, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024–2025. Kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena modus serta tujuan penggunaan dana yang dinilai tidak wajar.
Awal Terungkapnya Kasus
Penyelidikan bermula dari keluhan perangkat desa yang menyatakan terjadinya kemacetan pembayaran gaji aparatur desa hingga honorarium kader Posyandu. Saat dilakukan pengecekan mendalam, ditemukan fakta mencengangkan: saldo kas di rekening resmi desa hanya tersisa senilai Rp66.000, padahal seharusnya masih tersedia dana untuk kebutuhan operasional dan pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi Penyelewengan
Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, tersangka MT melakukan aksinya dengan cara terstruktur dan terencana:
Memanfaatkan Ketidaktahuan Pimpinan Desa
Dia memanfaatkan minimnya pemahaman Kepala Desa dan Sekretaris Desa terkait pengoperasian layanan perbankan digital, yaitu Internet Banking Business dan Cash Management System.
Mengubah Akses Pengesahan
Secara diam-diam, MT mengganti alamat email verifikasi milik Kepala Desa dan alamat pemeriksa milik Sekretaris Desa menjadi alamat email pribadinya. Hal ini memberinya kendali penuh dan kebebasan untuk memindahkan dana tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Menyalahgunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Alih-alih digunakan untuk pembangunan atau pelayanan publik, dana senilai ratusan juta rupiah itu dipakai untuk kebutuhan pribadi serta membeli hadiah virtual (gift) di platform TikTok. Hadiah tersebut kemudian diberikan kepada sejumlah akun yang sedang melakukan siaran langsung (live). Memalsukan Dokumen Resmi
Selama kurun waktu Januari 2024 hingga Juni 2025, MT memalsukan isi cetakan rekening koran desa dengan mencantumkan angka saldo palsu agar aksinya tidak terdeteksi dalam laporan keuangan rutin.
Besaran Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara, perbuatan tersangka terbukti merugikan keuangan negara dan keuangan desa sebesar Rp646.705.163.
Jeratan Hukum
Kejaksaan Negeri HSU menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001:
1. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor
Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
2. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.
Status Terkini
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan negara guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan penuntutan. Kasus ini menuai banyak tanggapan publik karena dianggap sangat merugikan masyarakat, mengingat dana desa seharusnya dialokasikan untuk memajukan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan keuangan desa.
Sumber: Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara & Inspektorat Kabupaten HSU














