Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Garut, 28 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., kepada awak media.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,55 gram. Rinciannya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 14 paket dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban berwarna cokelat
– 5 paket dibungkus plastik klip bening, tisu, serta lakban bertuliskan Fragile berwarna merah

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu:

– Satu bungkus bekas rokok
– Satu unit sepeda motor Honda Beat
– Satu unit telepon genggam tipe Samsung A04e
– Satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Jasad Perempuan di Kebun Jati Sagaranten Sukabumi 📰

Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui akun Instagram bernama KM. Hingga saat ini, identitas dan keberadaan pemilik akun tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

RH juga mengakui bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Ia mengaku melakukannya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, sekaligus agar bisa menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma tanpa harus membelinya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Garut. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pasokan utama dapat diungkap dan dibongkar total,” tegas AKP Usep Sudirman.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

wWa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver
Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta Terkait Penyelundupan 25 Kg Ekstasi, Jalur Khusus Kru Penerbangan Jadi Sorotan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WIB

10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru