Kompas1.id
BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dugaan kejahatan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Atas kasus ini, polisi menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi, karena diduga mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memiliki fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berizin. Senin 18 Mei 2026
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik sejak Januari 2026, yang dilakukan secara bersama-sama antara Satreskrim Polresta Bandung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa PT TDP bergerak di bidang produksi berbagai olahan berbahan dasar karet, mulai dari karpet untuk kebutuhan otomotif hingga material karet yang digunakan pada mesin penggilingan padi. Dari seluruh aktivitas produksi yang dijalankan perusahaan tersebut, dihasilkan limbah berupa bekas bahan kimia yang masuk dalam kategori B3 dan wajib dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” ungkap Luthfi saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan di lokasi, polisi menemukan sejumlah jeriken bekas bahan kimia yang dibiarkan berserakan di area terbuka, tanpa ada pengelolaan yang sesuai dengan standar perlindungan lingkungan.
Jeriken-jeriken bekas yang berisi sisa bahan kimia tersebut justru terpapar langsung oleh panas matahari dan air hujan sehari-hari, sehingga memiliki potensi besar untuk mencemari tanah, air, serta lingkungan sekitar tempat perusahaan beroperasi.
“Seharusnya limbah B3 ini dikelola sebagaimana mestinya dan memiliki TPS yang berizin. Namun kenyataannya di lapangan, limbah tersebut hanya tergeletak begitu saja, sehingga menjadi awal terjadinya pencemaran lingkungan,” tegas Luthfi.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lengkap serta memastikan tanggung jawab hukum seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. ***














