Majalengka, Kompas1.Id
Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diselesaikan melalui jalur damai setelah dimediasi Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka.
Pelaksanaan mediasi dilakukan oleh Subnit Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka di Mapolres Majalengka pada Jumat (17/4/2026). Proses tersebut mempertemukan korban Ivan dengan pihak pelaku berinisial RN. RN tidak hadir dalam mediasi karena berada di luar kota dan diwakili oleh pihak keluarga. Mediasi juga dihadiri keluarga kedua belah pihak, termasuk perwakilan keluarga pelaku Arfin Lumban Toruan.
Dalam proses tersebut, para pihak sepakat menyudahi persoalan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.
Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka IPTU Hendra Susilo, S.AN mengatakan, kesepakatan damai tercapai setelah mediasi berlangsung kondusif dan kedua pihak menyatakan kesediaan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” kata Hendra.
Korban Ivan menyatakan menerima penyelesaian damai tersebut dan menganggap persoalan telah selesai.
“Saya sudah menerima penyelesaian ini dan masalah ini sudah selesai secara damai,” ujar Ivan.
Sementara itu, perwakilan keluarga pelaku yang diwakili Arfin Lumban Toruan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi serta menyatakan kesepakatan damai telah dicapai.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami sudah sepakat berdamai dengan pihak korban dan berharap persoalan ini benar-benar selesai secara kekeluargaan,” kata Arfin Lumban Toruan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kepolisian menyatakan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku dan persetujuan para pihak.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui jajaran Satreskrim menyebut pendekatan restorative justice diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat kepolisian setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Pewarta~ Aj.










