Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sukabangun

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika diwilayah tesebut.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari warga.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe, SH. Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AP, yang merupakan warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,77 gram, yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat di dalam kotak rokok.

Baca Juga:  Gibran Center DPD Tanggamus Beri Santunan Korban Kebakaran Rumah di Limau

Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel, sebuah dompet, dan satu tas sandang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di daerah Sibabangun. Pihak kepolisian saat ini telah mencari keberadaan J guna melakukan pengembangan informasi tersebut.

Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Drainase di Dusun V Desa Bindu Dimulai, Tingkatkan Infrastruktur dan Cegah Genangan Air
Prabowo dan Lukashenko Perkuat Kemitraan Strategis, Luncurkan Roadmap Indonesia–Belarus 2026–2030
Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan, Sejumlah Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah Warga, Polsek Banjarwangi cek TKP Kebakaran
Dari Lahan Parkir Berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam
Aksi Damai di Lapas Kotabumi, TRINUSA Desak Bersihkan Dugaan Praktik Narkoba, HP Ilegal dan Pungli
Polres Lampung Utara Kawal Aksi TRINUSA di Lapas Kotabumi
Polres Lampung Utara Beri Pelayanan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 02:44 WIB

Pembangunan Drainase di Dusun V Desa Bindu Dimulai, Tingkatkan Infrastruktur dan Cegah Genangan Air

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:51 WIB

Prabowo dan Lukashenko Perkuat Kemitraan Strategis, Luncurkan Roadmap Indonesia–Belarus 2026–2030

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:46 WIB

Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan, Sejumlah Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:33 WIB

Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah Warga, Polsek Banjarwangi cek TKP Kebakaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:27 WIB

Dari Lahan Parkir Berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam

Berita Terbaru