Menjelang Lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur hingga tingkat lingkungan.

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Menjelang Lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur hingga tingkat lingkungan.

Ia menegaskan RT, RW, kelurahan hingga aparat daerah tidak diperbolehkan meminta THR kepada perusahaan atau lembaga swasta.
Larangan tersebut muncul karena sering terjadi fenomena kelompok masyarakat mendatangi perusahaan untuk meminta uang THR, padahal tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.

“Datang ke perusahaan minta THR, datang ke kantor pemda minta THR, ke rumah sakit minta THR. Itu tidak ada kewajiban dan bisa masuk pungli,” ujar Dedi.

Meski begitu, Dedi membantah keras isu yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Ia justru menegaskan perusahaan wajib membayar THR tepat waktu kepada pekerja.

Sementara bagi masyarakat kurang mampu, bantuan tetap bisa diberikan melalui jalur resmi seperti lembaga zakat atau badan amil zakat di tingkat RT hingga provinsi.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar ingin memastikan bantuan bagi warga miskin tetap tersalurkan, tanpa adanya praktik pungutan liar menjelang Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BARANG HILANG DI PROSES PENGIRIMAN, PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: GANTI RUGI HANYA Rp150 RIBU PADAL NILAI BARANG Rp1,15 JU
PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: BARANG HILANG, GANTI RUGI HANYA SEBAGIAN KECIL DARI NILAI BARANG
BLT DBHCHT Kembali Disalurkan, Ringankan Beban Buruh Rokok
Menjelang Pelantikan Heri Kusnadi Ketua PWI Ogan Ilir Terpilih Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi
Polsek Margaasih dan Kecamatan Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Perkuat Keamanan Wilayah*
‎Hukum Adalah Panglima : Ampas Desak Pemkab Aceh Singkil Taati Regulasi Terkait Kasus Kades Rajab
KEBAKARAN LANDA RESTORAN AYCE DI JALAN LOMBOK BANDUNG
Putra Terbaik Jurnalis Aceh Singkil Ikuti Tradisi Pembaretan TNI AD Gelombang 1 2026 ‎
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:22 WIB

BARANG HILANG DI PROSES PENGIRIMAN, PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: GANTI RUGI HANYA Rp150 RIBU PADAL NILAI BARANG Rp1,15 JU

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:24 WIB

BLT DBHCHT Kembali Disalurkan, Ringankan Beban Buruh Rokok

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:13 WIB

Menjelang Pelantikan Heri Kusnadi Ketua PWI Ogan Ilir Terpilih Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:49 WIB

Polsek Margaasih dan Kecamatan Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Perkuat Keamanan Wilayah*

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:51 WIB

‎Hukum Adalah Panglima : Ampas Desak Pemkab Aceh Singkil Taati Regulasi Terkait Kasus Kades Rajab

Berita Terbaru