Menjelang Lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur hingga tingkat lingkungan.

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Menjelang Lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur hingga tingkat lingkungan.

Ia menegaskan RT, RW, kelurahan hingga aparat daerah tidak diperbolehkan meminta THR kepada perusahaan atau lembaga swasta.
Larangan tersebut muncul karena sering terjadi fenomena kelompok masyarakat mendatangi perusahaan untuk meminta uang THR, padahal tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.

“Datang ke perusahaan minta THR, datang ke kantor pemda minta THR, ke rumah sakit minta THR. Itu tidak ada kewajiban dan bisa masuk pungli,” ujar Dedi.

Meski begitu, Dedi membantah keras isu yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Ia justru menegaskan perusahaan wajib membayar THR tepat waktu kepada pekerja.

Sementara bagi masyarakat kurang mampu, bantuan tetap bisa diberikan melalui jalur resmi seperti lembaga zakat atau badan amil zakat di tingkat RT hingga provinsi.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar ingin memastikan bantuan bagi warga miskin tetap tersalurkan, tanpa adanya praktik pungutan liar menjelang Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB