Menjelang Lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur hingga tingkat lingkungan.

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Menjelang Lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur hingga tingkat lingkungan.

Ia menegaskan RT, RW, kelurahan hingga aparat daerah tidak diperbolehkan meminta THR kepada perusahaan atau lembaga swasta.
Larangan tersebut muncul karena sering terjadi fenomena kelompok masyarakat mendatangi perusahaan untuk meminta uang THR, padahal tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.

“Datang ke perusahaan minta THR, datang ke kantor pemda minta THR, ke rumah sakit minta THR. Itu tidak ada kewajiban dan bisa masuk pungli,” ujar Dedi.

Meski begitu, Dedi membantah keras isu yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Ia justru menegaskan perusahaan wajib membayar THR tepat waktu kepada pekerja.

Sementara bagi masyarakat kurang mampu, bantuan tetap bisa diberikan melalui jalur resmi seperti lembaga zakat atau badan amil zakat di tingkat RT hingga provinsi.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar ingin memastikan bantuan bagi warga miskin tetap tersalurkan, tanpa adanya praktik pungutan liar menjelang Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUMAH MILIK IBU IDA di Desa Cinengah Ludes Terbakar Tidak Ada Korban Jiwa
GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK
OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.
KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.
Ketua KONI Resmi Buka Kejuaraan Yosilat, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Pencak Silat Berprestasi
LENDENG FAST RESCUE HARMONISKAN AKSI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN DI KONSERVASI FAIR 2026
Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, Musnahkan 25 Ribu Miras dan 9.124 Knalpot Non-Standar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:46 WIB

RUMAH MILIK IBU IDA di Desa Cinengah Ludes Terbakar Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:33 WIB

GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:44 WIB

OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:42 WIB

KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.

Berita Terbaru

Uncategorized

GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:33 WIB

Uncategorized

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:29 WIB

Uncategorized

KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:42 WIB