Kapolsek Margaasih Polres Cimahi Kembali Operasi Premanisme dan Miras Wilkum Margaasih

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cimahi.Kompas1.id.
Premanisme dan miras (minuman keras) merupakan dua masalah sosial yang sering terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Margaasih. Berikut beberapa informasi terkait premanisme dan miras:
*Premanisme:*
– Merupakan perilaku yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma sosial, seringkali melibatkan kekerasan atau intimidasi untuk memaksa orang lain mematuhi kehendak mereka.
– Premanisme dapat berkembang karena kegagalan negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan, sehingga memicu tindakan preman sebagai respons atas ketidakadilan tersebut.
– Contoh premanisme termasuk meminta THR secara paksa, pungutan liar, dan gangguan keamanan yang menghambat operasional industri.

Seperti hal Jajaran Polsek Margaasih dengan Sprin Kapolsekargaaaih menyelenggarakan oprasi kembali Premanismeu dan Miras di wilayah hukum Polsek Margaasih Kabupaten Bandung.

Pada Senin, 25/9/25 tepat nya pada pukul 13.00 Wib s/d selesai bahwa Personil Polsek Margaasih Polres Cimahi telah melaksanakan kegiatan operasi premanisme di wilayah hukum Polsek Margaasih,
yang di pimpin langsung oleh Kanit Lantas Akp Asep Budiyanto dan Panit Opsnal Intelkam Ipda Yudhi Tri Widiantoro, S.H.,
beserta Anggota Piket Fungsi Polsek Margaasih Polres Cimahi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.,AA.,S.Ip.,MH mengatakan dalam penyampaian nya kepada Awak Media Kompas1.id. “Adapun Operasi Premanisme dan Miras tersebut,
dilaksanakan dengan tujuan untuk menangkap pelaku kejahatan terkait premanisme, terungkap jaringan kelompok yang melakukan tindak pidana premanisme dan peredaran minuman keras, serta terjaminnya stabilitas kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Margaasih. polres Cimahi. Lanjut Kompol Bony.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Adapun lokasi target sasaran Oprasi Miras diantaranya.

Inisial M.bong Umur : 42
Alamat : Jln. Raya Nanjung Desa Margaasih Kecamatan Margaasih.
Pekerjaan : Wirausaha.

Miras yang diamankan sebanyak *45 botol* terdiri dari diantaranya

_1. Anggur Merah Kecil : 10 botol_
_2. Leci : 10 botol_
_3. Tuwak : 25 botol_

Dan inilah Data premanisme yang berhasil di amankan dengan Inisial

1.Inisial Ha M P
Umur : 21 tahun
Alamat : Kp. Legok Jambu Rt 05 Rw 02 Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Pekerjaan : Pengamen

2. Inisial AdR
Umur : 28 tahun
_Alamat : Kp. Pasir Kumeli Rt 03 Rw 01 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi tengah.
Pekerjaan : Pengamen
3. Ags Umur : 30 tahun
Alamat : Kp. Daraulin Rt 06 Rw 06 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih.
Pekerjaan : Buruh.
4. Inisial : Rkm
Umur : 32 tahun.
Alamat : Kp. Daraulin Rt 04 Rw 07 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih.
Pekerjaan : Buruh.” Dan sekarang orang orang premanismeu tersebut sedang dalam binaan Polsek Margaasih. Ungkap Kompol Bony Yuniar.
(Hida Linggaraja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Obat Keras Tramadol dan Hexymer, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik
Tergiur Dukun Pengganda Uang di Medsos, ART di Bekasi Kuras Perhiasan Majikan Senilai Ratusan Juta
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Bergerak Cepat Membongkar Kasus Kekerasan Di Muka Umum
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung
Polres Majalengka Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Cikijing, Belasan Paket Siap Edar Disita
Ungkap 52 Kasus Kejahatan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 36 Tersangka dan Sita Berbagai Barang Bukti
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:33 WIB

Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Obat Keras Tramadol dan Hexymer, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:17 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:06 WIB

Tergiur Dukun Pengganda Uang di Medsos, ART di Bekasi Kuras Perhiasan Majikan Senilai Ratusan Juta

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:58 WIB

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Bergerak Cepat Membongkar Kasus Kekerasan Di Muka Umum

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:58 WIB

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung

Berita Terbaru

Berita

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:07 WIB