Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (17/5/2026).

Seorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone.” ujarnya.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.” tambahnya.

Baca Juga:  Pesawaran Perkuat Tata Kelola Arsip Digital melalui Bimtek Aplikasi Srikandi

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Jurnalis Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Tak Mampu Tindak Gudang BBM Diduga Milik Farhan SKL, Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung Diminta Mundur dari Jabatan”
Tinjau Jalan Singkil-Teluk Rumbia Bupati Minta Penanganan Darurat Jangan Pungut Biaya Dari Warga ‎
‎LMND Dorong Diskominfo Perkuat Perlindungan Digital di Aceh Singkil
*POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN NOBAR LIGA BRI SUPERLEAGUE PSM MAKASSAR VS PERSIB BANDUNG*
Ketetapan Resmi Pemerintah: Hari Raya Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Menolak Noda di Balik Euforia Kemenangan
Kerusuhan Usai Laga: Suporter PSM Turun ke Lapangan dan Bakar Kembang Api, Aksi Anarkis Cemarkan Kemenangan Persib
Persib Bandung Tekuk PSM Makassar 2-1, Kian Kokoh di Puncak Klasemen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 02:51 WIB

“Jika Tak Mampu Tindak Gudang BBM Diduga Milik Farhan SKL, Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung Diminta Mundur dari Jabatan”

Senin, 18 Mei 2026 - 01:32 WIB

Tinjau Jalan Singkil-Teluk Rumbia Bupati Minta Penanganan Darurat Jangan Pungut Biaya Dari Warga ‎

Senin, 18 Mei 2026 - 01:03 WIB

‎LMND Dorong Diskominfo Perkuat Perlindungan Digital di Aceh Singkil

Senin, 18 Mei 2026 - 01:01 WIB

*POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN NOBAR LIGA BRI SUPERLEAGUE PSM MAKASSAR VS PERSIB BANDUNG*

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:38 WIB

Ketetapan Resmi Pemerintah: Hari Raya Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru