Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Seorang pemuda asal Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Orgen Tunggal di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.Kabupaten Way Kanan. Selasa (17/02/2026).

Terlapor berinisial AM (35) berdomisili di Dusun II Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di acara Orgen Tunggal di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang orang laki-laki yang berinisial AM yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Terhadap AM setelah dilakukan penggeledahan barang atau pakaian ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku kemeja terlapor berupa 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,74 gram.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Gabungan Tiga Kecamatan, Wabub Irawan Topani Tekankan Transparansi Dan Kesederhanaan

Setelah itu, AM dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor AM mengakui bahwa benar telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi di acara Orgen atau hiburan malam di Negara Batin.

Atas perbuatannya pelapor dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo
Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.
Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara
Menembak Begal*
‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha
Warga Rancaekek Gempar, Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Citarik
KDS Berikan Beasiswa S2 untuk Duta Pesantren Kabupaten Bandung
Kekuatan Nama ‘Dedi’ di Jawa Barat: Kang Dedi Mulyadi Kumpulkan Sesama Pemilik Nama, Langsung Viral
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:59 WIB

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:50 WIB

Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:55 WIB

‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB