Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Seorang pemuda asal Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Orgen Tunggal di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.Kabupaten Way Kanan. Selasa (17/02/2026).

Terlapor berinisial AM (35) berdomisili di Dusun II Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di acara Orgen Tunggal di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang orang laki-laki yang berinisial AM yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Terhadap AM setelah dilakukan penggeledahan barang atau pakaian ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku kemeja terlapor berupa 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,74 gram.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu; Sejumlah Fasilitas Umum Mengalami Kerusakan, Belum Ada Laporan Korban

Setelah itu, AM dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor AM mengakui bahwa benar telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi di acara Orgen atau hiburan malam di Negara Batin.

Atas perbuatannya pelapor dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT EKONOMI MASYARAKAT, BPN KOTA BANDUNG TANDATANGANI KERJA SAMA AKSES REFORMA AGRARIA 2026
‎Kunjungi Rumah Silviani, Wabup Minta Dinas Terkait Pantau Kesehatan Silviani
Penutupan MATAMUDA MAN Aceh Singkil Tahun Pelajaran 2026/2027, Pengawas Madrasah Berikan Apresiasi kepada Peserta Terbaik
Dishub Aceh Singkil Raih Kejuaraan Terbaik Ke dua Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Material Bangunan Terguling di Pamulihan Garut, Polisi Lakukan Evakuasi
PANEN RAYA UJUNG JAYA” TNI DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, TERHUBUNG VICON BERSAMA PRESIDEN RI
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0412/Lampung Utara Perkuat Soliditas, Apel Pagi Satukan Tekad TNI dan Warga Wujudkan Pembangunan Desa
Wabup Romli Terima Audiensi Pemuda Pancasila, Tegaskan Komitmen Bangun Lampung Utara Bersama Elemen Masyarakat
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:26 WIB

PERKUAT EKONOMI MASYARAKAT, BPN KOTA BANDUNG TANDATANGANI KERJA SAMA AKSES REFORMA AGRARIA 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:03 WIB

‎Kunjungi Rumah Silviani, Wabup Minta Dinas Terkait Pantau Kesehatan Silviani

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:57 WIB

Penutupan MATAMUDA MAN Aceh Singkil Tahun Pelajaran 2026/2027, Pengawas Madrasah Berikan Apresiasi kepada Peserta Terbaik

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WIB

Dishub Aceh Singkil Raih Kejuaraan Terbaik Ke dua Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Material Bangunan Terguling di Pamulihan Garut, Polisi Lakukan Evakuasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengukuhan AMKI Ogan Ilir Berlangsung Sederhana dan Penuh Hidmad.

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:03 WIB

Uncategorized

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:01 WIB