Kompas1. I’d, OGAN ILIR
Pelarian Pelaku Pencurian berinisil A (25), seorang pemuda asal Kelurahan Ulakan Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, berakhir di tangan pihak kepolisian.
Ia ditangkap oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah terbukti melakukan aksi pencarian sepeda motor milik warga Desa Pinang Jaya.
Aksi pencurian tersebut menimpa Ahmad Jumadi (29), seorang petani di Dusun 2, Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis sore (17/9/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula saat korban yang sedang berada di dalam rumah tiba-tiba mendengar suara mesin sepeda motor miliknya dinyalakan dan langsung digas kencang. Curiga, korban langsung berlari ke luar rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha X-Ride miliknya sudah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Korban sempat meminjam motor tetangga untuk melakukan pengejaran hingga ke ujung dusun, namun kehilangan jejak. Upaya pencarian bersama warga desa malam itu pun sempat nihil.
Titik terang akhirnya muncul setelah korban bersama perangkat desa memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Melalui rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil teridentifikasi jelas sebagai berinisial A.
Mendapat laporan resmi dari korban pada Jumat (18/9/2026), Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., langsung bergerak cepat. Ia dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di Desa Pinang Jaya pada Jumat malam sekira pukul 19.00 WIB.
Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan pelaku dan tempat kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos biru dongker dan celana jeans), satu buah masker putih, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.”ujar kapolsek
Sementar itu, Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti, S.H,.S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep,S.H mengatakan tidak ada ruang untuk semua pelaku kejahatan diwilayah Hukum Polres Ogan Ilir.
” Kami akan proses hukum perbuatan pelaku, saat ini pelaku berinisial A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.”tegas Kasi Humas
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.(HMS OI)
Pewarta : Reno. Sli













