penguasaan lahan HGU PT Laot Bangko oleh Herman Jabat,kasasi jaksa kandas,Herman lepas

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas, 1,id
Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara dugaan penguasaan lahan HGU PT Laot Bangko oleh Herman Jabat warga Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, yang sebelumnya di ajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Subulussalam.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 9113 K/PID.SUS-LH/2026 tanggal 11 September 2026 yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, dan Sigid Triyono, S.H., M.H. Sutarjo, S.H., M.H, masing-masing Hakim anggota, menyatakan, Permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Penasihat Hukum Herman Jabat, Kaya Alim, S.H., M.H, menyampaikan putusan Mahkamah Agung tersebut dapat di lihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Singkil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Alhamdulillah, kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum telah di putus hakim Mahkamah Agung. Putusannya, kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ” Ungkap Kaya Alim, kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga:  Kurang 24 Jam Ungkap Curanmor, Polresta Mataram Tangkap Pemuda 21 Tahun yang Terlibat Belasan Kasus Pencurian

Menurut Kaya Alim, putusan kasasi atas klien nya tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lainnya, selain Peninjauan Kembali. Jika pun Jaksa melakukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, terlebih dulu Jaksa ada mendapatkan novum.

Sebelumnya, tingkat Pengadilan Negeri Singkil, Jaksa menuntut Herman Jabat berupa pidana penjara enam bulan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Singkil memutus Herman Jabat lepas dari segala tuntutan hukum.

Tak terima putusan Pengadilan Negeri Singkil, Jaksa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusannya, Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut secara formal tidak dapat diterima.

Tak hanya berhenti disitu saja, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Reporter/Ramona,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penutupan Jalan Kolonel Masturi Lembang Diundur hingga 21 September 2026
Kades Cibatu Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Pengki Sailun Pertanyakan Perubahan Luas Tanah dan SPPT
Wali Kota Subulussalam Resmi Ganti Nama RSUD Menjadi RSUD H. Merah Sakti
Kapolres Pekalongan Hadiri Istighosah Kebangsaan, Gus Miftah Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp. 30 Juta
Sensasi Klip Konser Panggung: Ritual atau Sekadar Estetika Seni Panggung?
Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Rumput Kering dan Dapuran Bambu Terbakar di Lahan Kosong Kajen, Api Dipadamkan dalam Satu Jam
UPTD DALDUKPPA Luncurkan Program DAHSYAT: Dapur Sehat Atasi Stunting di Tingkat Keluarga
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:45 WIB

Penutupan Jalan Kolonel Masturi Lembang Diundur hingga 21 September 2026

Senin, 14 September 2026 - 08:31 WIB

penguasaan lahan HGU PT Laot Bangko oleh Herman Jabat,kasasi jaksa kandas,Herman lepas

Senin, 14 September 2026 - 08:08 WIB

Kades Cibatu Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Pengki Sailun Pertanyakan Perubahan Luas Tanah dan SPPT

Senin, 14 September 2026 - 07:37 WIB

Wali Kota Subulussalam Resmi Ganti Nama RSUD Menjadi RSUD H. Merah Sakti

Senin, 14 September 2026 - 05:43 WIB

Kapolres Pekalongan Hadiri Istighosah Kebangsaan, Gus Miftah Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp. 30 Juta

Berita Terbaru