Kompas, 1,id
Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara dugaan penguasaan lahan HGU PT Laot Bangko oleh Herman Jabat warga Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, yang sebelumnya di ajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Subulussalam.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 9113 K/PID.SUS-LH/2026 tanggal 11 September 2026 yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, dan Sigid Triyono, S.H., M.H. Sutarjo, S.H., M.H, masing-masing Hakim anggota, menyatakan, Permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Penasihat Hukum Herman Jabat, Kaya Alim, S.H., M.H, menyampaikan putusan Mahkamah Agung tersebut dapat di lihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Singkil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Alhamdulillah, kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum telah di putus hakim Mahkamah Agung. Putusannya, kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ” Ungkap Kaya Alim, kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Kaya Alim, putusan kasasi atas klien nya tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lainnya, selain Peninjauan Kembali. Jika pun Jaksa melakukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, terlebih dulu Jaksa ada mendapatkan novum.
Sebelumnya, tingkat Pengadilan Negeri Singkil, Jaksa menuntut Herman Jabat berupa pidana penjara enam bulan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Singkil memutus Herman Jabat lepas dari segala tuntutan hukum.
Tak terima putusan Pengadilan Negeri Singkil, Jaksa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusannya, Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut secara formal tidak dapat diterima.
Tak hanya berhenti disitu saja, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.
Reporter/Ramona,









