KOMPAS1.ID
BEKASI — Kuasa Hukum Pengki Sailun mempertanyakan sikap Kepala Desa Cibatu yang dinilai belum kooperatif dalam memberikan klarifikasi terkait permohonan informasi dan penelusuran administrasi tanah yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.
Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan dan/atau perubahan data luas tanah yang sedang ditelusuri oleh pihak Pengki Sailun berdasarkan sejumlah dokumen yang berada dalam penguasaan klien.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh cara persuasif dengan mendatangi Pemerintah Desa Cibatu untuk meminta penjelasan mengenai Letter C Desa, buku mutasi, peta persil serta data yang tercermin dalam SPPT PBB lama dan SPPT PBB terbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut kuasa hukum, sampai saat ini penjelasan yang diharapkan belum diperoleh secara memadai.
“Kami datang bukan untuk menuduh siapa pun. Kami datang sebagai kuasa hukum untuk meminta klarifikasi atas surat yang telah kami sampaikan. Kami ingin mengetahui mengapa terdapat perubahan luas, kapan perubahan itu terjadi, berdasarkan dokumen apa, siapa yang mengajukan, dan bagaimana proses administrasinya,” ujar Kuasa Hukum Pengki Sailun.
Perubahan Luas Harus Dapat Dijelaskan
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena setiap perubahan data administrasi atas suatu bidang tanah semestinya dapat ditelusuri riwayat dan dokumen yang menjadi dasarnya.
Pihak Pengki Sailun saat ini mengantongi sejumlah dokumen pembanding, di antaranya Letter C lama, buku mutasi, peta persil, SPPT lama dan SPPT terbaru.
Dokumen-dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya persoalan mengenai luas objek tanah yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Desa Cibatu membuka dan menjelaskan dokumen administrasi yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum, khususnya yang dapat menerangkan riwayat perubahan luas objek tersebut.
“Kalau perubahan itu memang benar dan memiliki dasar yang sah, tentunya kami berharap dokumennya dapat diperlihatkan dan dijelaskan. Dengan begitu persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai dugaan,” katanya.
Pertanyakan Dasar Perubahan Data SPPT
Kuasa hukum juga mempertanyakan perubahan data yang tercermin antara SPPT PBB lama dengan SPPT PBB terbaru.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa Kepala Desa Cibatu merupakan pihak yang melakukan perubahan SPPT.
Menurut kuasa hukum, hal yang harus ditelusuri adalah siapa yang mengajukan perubahan data, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar, apakah terdapat surat pengantar atau keterangan dari Pemerintah Desa, siapa yang menandatanganinya, serta instansi mana yang kemudian memproses perubahan tersebut.
“Justru itu yang ingin kami klarifikasi. Jangan sampai kami membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen dibuka. Kami ingin mengetahui secara objektif siapa yang mengajukan perubahan dan apa dasar administrasinya,” tegasnya.
Minta Kepala Desa Kooperatif
Kuasa Hukum Pengki Sailun berharap Kepala Desa Cibatu dapat bersikap terbuka dan kooperatif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik.
Menurutnya, keterbukaan justru diperlukan untuk melindungi seluruh pihak.
Apabila seluruh administrasi telah dilaksanakan dengan benar, dokumen tersebut akan menjadi sarana untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus menghindarkan Pemerintah Desa maupun pihak lainnya dari dugaan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen lama dan dokumen baru, maka harus ditelusuri kapan perubahan dilakukan, siapa yang melakukan atau mengajukan, serta dasar hukum dan dokumen yang dipergunakan.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Kuasa hukum menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan administratif.
Namun, apabila permintaan klarifikasi dan permohonan informasi yang telah disampaikan tetap tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya, pihaknya mempertimbangkan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dapat berupa mekanisme keterbukaan informasi publik, permintaan pemeriksaan dan penelusuran administrasi kepada instansi terkait, serta laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana dalam perubahan, penggunaan ataupun penghilangan dokumen administrasi tersebut.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi hak klien kami untuk memperoleh kepastian mengenai riwayat tanah juga harus dihormati. Yang kami minta sederhana: buka datanya, jelaskan dasar perubahannya, dan mari kita uji bersama berdasarkan dokumen,” ujar kuasa hukum.
Pihak Pengki Sailun berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh titik terang tanpa menimbulkan konflik yang tidak diperlukan.
Hasbunah R.SE









