Kades Cibatu Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Pengki Sailun Pertanyakan Perubahan Luas Tanah dan SPPT

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BEKASI — Kuasa Hukum Pengki Sailun mempertanyakan sikap Kepala Desa Cibatu yang dinilai belum kooperatif dalam memberikan klarifikasi terkait permohonan informasi dan penelusuran administrasi tanah yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.

Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan dan/atau perubahan data luas tanah yang sedang ditelusuri oleh pihak Pengki Sailun berdasarkan sejumlah dokumen yang berada dalam penguasaan klien.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh cara persuasif dengan mendatangi Pemerintah Desa Cibatu untuk meminta penjelasan mengenai Letter C Desa, buku mutasi, peta persil serta data yang tercermin dalam SPPT PBB lama dan SPPT PBB terbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut kuasa hukum, sampai saat ini penjelasan yang diharapkan belum diperoleh secara memadai.

“Kami datang bukan untuk menuduh siapa pun. Kami datang sebagai kuasa hukum untuk meminta klarifikasi atas surat yang telah kami sampaikan. Kami ingin mengetahui mengapa terdapat perubahan luas, kapan perubahan itu terjadi, berdasarkan dokumen apa, siapa yang mengajukan, dan bagaimana proses administrasinya,” ujar Kuasa Hukum Pengki Sailun.

Perubahan Luas Harus Dapat Dijelaskan

Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena setiap perubahan data administrasi atas suatu bidang tanah semestinya dapat ditelusuri riwayat dan dokumen yang menjadi dasarnya.

Pihak Pengki Sailun saat ini mengantongi sejumlah dokumen pembanding, di antaranya Letter C lama, buku mutasi, peta persil, SPPT lama dan SPPT terbaru.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya persoalan mengenai luas objek tanah yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Desa Cibatu membuka dan menjelaskan dokumen administrasi yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum, khususnya yang dapat menerangkan riwayat perubahan luas objek tersebut.

“Kalau perubahan itu memang benar dan memiliki dasar yang sah, tentunya kami berharap dokumennya dapat diperlihatkan dan dijelaskan. Dengan begitu persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai dugaan,” katanya.

Pertanyakan Dasar Perubahan Data SPPT

Kuasa hukum juga mempertanyakan perubahan data yang tercermin antara SPPT PBB lama dengan SPPT PBB terbaru.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa Kepala Desa Cibatu merupakan pihak yang melakukan perubahan SPPT.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mempercepat penataan kawasan melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL)

Menurut kuasa hukum, hal yang harus ditelusuri adalah siapa yang mengajukan perubahan data, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar, apakah terdapat surat pengantar atau keterangan dari Pemerintah Desa, siapa yang menandatanganinya, serta instansi mana yang kemudian memproses perubahan tersebut.

“Justru itu yang ingin kami klarifikasi. Jangan sampai kami membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen dibuka. Kami ingin mengetahui secara objektif siapa yang mengajukan perubahan dan apa dasar administrasinya,” tegasnya.

Minta Kepala Desa Kooperatif

Kuasa Hukum Pengki Sailun berharap Kepala Desa Cibatu dapat bersikap terbuka dan kooperatif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik.

Menurutnya, keterbukaan justru diperlukan untuk melindungi seluruh pihak.

Apabila seluruh administrasi telah dilaksanakan dengan benar, dokumen tersebut akan menjadi sarana untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus menghindarkan Pemerintah Desa maupun pihak lainnya dari dugaan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen lama dan dokumen baru, maka harus ditelusuri kapan perubahan dilakukan, siapa yang melakukan atau mengajukan, serta dasar hukum dan dokumen yang dipergunakan.

Pertimbangkan Langkah Hukum

Kuasa hukum menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan administratif.

Namun, apabila permintaan klarifikasi dan permohonan informasi yang telah disampaikan tetap tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya, pihaknya mempertimbangkan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dapat berupa mekanisme keterbukaan informasi publik, permintaan pemeriksaan dan penelusuran administrasi kepada instansi terkait, serta laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana dalam perubahan, penggunaan ataupun penghilangan dokumen administrasi tersebut.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi hak klien kami untuk memperoleh kepastian mengenai riwayat tanah juga harus dihormati. Yang kami minta sederhana: buka datanya, jelaskan dasar perubahannya, dan mari kita uji bersama berdasarkan dokumen,” ujar kuasa hukum.

Pihak Pengki Sailun berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh titik terang tanpa menimbulkan konflik yang tidak diperlukan.

 

Hasbunah R.SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penutupan Jalan Kolonel Masturi Lembang Diundur hingga 21 September 2026
penguasaan lahan HGU PT Laot Bangko oleh Herman Jabat,kasasi jaksa kandas,Herman lepas
Wali Kota Subulussalam Resmi Ganti Nama RSUD Menjadi RSUD H. Merah Sakti
Kapolres Pekalongan Hadiri Istighosah Kebangsaan, Gus Miftah Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp. 30 Juta
Sensasi Klip Konser Panggung: Ritual atau Sekadar Estetika Seni Panggung?
Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Rumput Kering dan Dapuran Bambu Terbakar di Lahan Kosong Kajen, Api Dipadamkan dalam Satu Jam
UPTD DALDUKPPA Luncurkan Program DAHSYAT: Dapur Sehat Atasi Stunting di Tingkat Keluarga
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:45 WIB

Penutupan Jalan Kolonel Masturi Lembang Diundur hingga 21 September 2026

Senin, 14 September 2026 - 08:31 WIB

penguasaan lahan HGU PT Laot Bangko oleh Herman Jabat,kasasi jaksa kandas,Herman lepas

Senin, 14 September 2026 - 08:08 WIB

Kades Cibatu Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Pengki Sailun Pertanyakan Perubahan Luas Tanah dan SPPT

Senin, 14 September 2026 - 07:37 WIB

Wali Kota Subulussalam Resmi Ganti Nama RSUD Menjadi RSUD H. Merah Sakti

Senin, 14 September 2026 - 05:43 WIB

Kapolres Pekalongan Hadiri Istighosah Kebangsaan, Gus Miftah Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp. 30 Juta

Berita Terbaru