Kompas1.id
MATARAM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan kinerja respons cepat dalam menumpas kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial YAS (21), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penghuni kos di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Lombok Tengah, berkat kerja sama apik antara Tim Resmob Polresta Mataram dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan kamar kos di wilayah Pagesangan, pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Berdasarkan keterangan korban, pencurian diduga terjadi saat subuh ketika ia masih berada di dalam kamar. Saat hendak beraktivitas pagi harinya, korban baru mendapati kendaraannya telah hilang dari tempat parkir.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berkat penelusuran petunjuk di lokasi, keterangan saksi, hingga koordinasi lintas wilayah, identitas pelaku berhasil kami ketahui dan diamankan di wilayah Lombok Tengah. Prosesnya berjalan sangat cepat, kurang dari satu hari atau 1 x 24 jam pasca kejadian,” ungkap AKP I Made Dharma.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap fakta yang mengejutkan. Tersangka YAS ternyata tidak hanya bertanggung jawab atas satu kasus di Pagesangan saja. Ia mengaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 11 lokasi lain di wilayah Kota Mataram. Penangkapan satu pelaku ini sekaligus membongkar belasan kasus curanmor yang sempat meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, YAS kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan, serta memastikan tempat parkir aman agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
Np














