Kompas1.id
GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menindak tegas peredaran barang terlarang. Tim berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan dan peredaran narkotika berupa tembakau sintetis beserta bahan pendukungnya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di mana petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R.M. (20) dan K. (29), keduanya merupakan warga setempat.
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto total 47,6 gram, cairan atau bibit tembakau sintetis sebanyak 64 ml, serta seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk meracik, mengemas, dan mendistribusikan barang tersebut. Turut diamankan dua unit telepon genggam, timbangan digital, alat pengaduk, botol semprot, plastik klip, dan barang bukti pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penyelidikan awal, kedua tersangka bertugas menerima bahan baku, meracik, menyimpan, hingga menyalurkan barang tersebut atas perintah seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan aktivitas ini sudah dilakukan berkali-kali dan mereka mendapatkan bayaran atas perbuatannya. Pemasaran barang haram ini diketahui dilakukan melalui media sosial dengan sistem penitipan di lokasi-lokasi tertentu.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Markas Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus guna melacak asal-usul pasokan serta memburu seluruh anggota jaringan yang masih melarikan diri.
Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
–
Wa Ratno














