*BITUNG, Kompas1.id*
Malam di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga tidak lagi sepi seperti dulu. Sejak beberapa waktu terakhir, warga mengaku resah. Ada suara bising, percikan las, tumpukan besi tua, dan bongkahan kapal yang diduga sedang dipotong di pinggir pantai.
Informasi itu cepat menyebar. Dugaan kuat mengarah pada *aktivitas Scraping/Pemotongan Kapal* yang dilakukan *tanpa mengantongi legalitas izin yang jelas*.
Pertanyaannya pun menggema di warung kopi hingga grup WhatsApp warga: *SIAPA YANG SALAH? APA DOSANYA? DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*BAB I: FAKTA DI LAPANGAN YANG MENGANGGU*
Warga Tandurusa bukan ahli hukum pelayaran. Tapi mereka tahu mana yang wajar dan mana yang janggal.
“Aneh pak. Tiba-tiba ada kapal Kapal tua merapat, terus langsung dipotong. Tidak ada papan pengumuman, tidak ada sosialisasi ke warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.
Keresahan warga beralasan. Karena Scraping kapal bukan kegiatan biasa. Ini menyangkut keselamatan, lingkungan, dan wibawa hukum.
*BAB II: MEMBEDAH ATURAN – SCRAPING ITU RIBET, BUKAN ASAL POTONG*
Menurut penelusuran Warga dan Publik Kota Bitung, prosedur legal Scraping kapal sangat panjang. Tidak bisa main tabrak aturan.
*Rantai Birokrasi yang WAJIB dilewati:*
1. *TAHAP KEAGENAN*
Penunjukan Agen resmi untuk mengurus administrasi. Tugasnya: mengajukan *penghapusan kapal dari Register Kapal Indonesia*.
2. *TAHAP KSOP*
Kantor Syahbandar hanya berwenang mengeluarkan *Berita Acara Penghapusan*. Catat: *BA ini BUKAN IZIN MEMOTONG*. Dan BA ini hanya bisa keluar dari tempat kapal itu pertama kali terdaftar.
3. *TAHAP KPLP PUSAT – INI KUNCINYA*
Setelah BA keluar, berkas harus naik ke *DIREKTORAT JENDERAL KPLP PUSAT di Jakarta*.
Di sinilah *IZIN INTI* dikeluarkan: *Izin Pekerjaan Pemotongan/Scraping Kapal*.
Syaratnya berat: harus melampirkan *Izin Lokasi Khusus Pemotongan* dan *Dokumen AMDAL/UKL-UPL*.
*Kesimpulan hukumnya:*
Jika di Tandurusa hanya ada BA dari KSOP lalu langsung digergaji, maka itu *ILEGAL*. Titik.
*BAB III: “APA DOSANYA?” – LEBIH DARI SEKEDAR MELANGGAR ATURAN*
1. *DOSA HUKUM*
Melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kegiatan tanpa izin KPLP Pusat bisa dipidana. Ini bukan pelanggaran administrasi biasa.
2. *DOSA LINGKUNGAN*
Kapal tua = Limbah B3. Ada oli, cat timbal, asbes. Jika dipotong di tempat terbuka tanpa standar, laut Bitung, udara Tandurusa, dan kesehatan warga yang jadi taruhannya.
3. *DOSA SOSIAL & EKONOMI*
Mencoreng nama Bitung sebagai Kota Pelabuhan. Menimbulkan polusi suara dan debu. Siapa yang mau investasi kalau hukum bisa dipermainkan?
4. *DOSA MORAL*
Ini bentuk pelecehan terhadap kepercayaan publik. Seolah-olah ada “zona abu-abu” yang boleh dilanggar.
*BAB IV: TUNTUTAN 4 PILAR KEPADA NEGARA*
Desakan Warga:
1. *TRANSPARANSI TOTAL*
Jika kegiatan itu legal, *BUKA DOKUMENNYA KE PUBLIK*. Tunjukkan: Dokumen Hapus Register + SPK/SPP dari Dirjen KPLP + Izin Lokasi + AMDAL.
2. *SIDAK GABUNGAN SEGERA*
Turunkan tim dari *KSOP Bitung, DLH Kota Bitung, Pemkot Bitung, dan APH*. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak.
3. *PENINDAKAN TANPA KOMPROMI*
Jika terbukti ilegal, *HENTIKAN, SEGEL, DAN PROSES HUKUM*. Jangan ada tebang pilih.
4. *JAMINAN TIDAK ADA PEMBIARAN*
Bitung bukan tempat sampah kapal-kapal tua. Jangan nodai kota ini demi keuntungan segelintir orang.
*PENUTUP: SUARA WARGA*
*”Kami tidak anti investasi. Kami anti kecurangan. Kami tidak benci pembangunan. Kami benci pembiaran. Publik Bitung sudah muak dengan tanda tanya. Jawab kami dengan dokumen, bukan dengan diam”*, tegas perwakilan warga.
Kasus ini kini menjadi ujian. Ujian bagi penegak hukum. Ujian bagi pemerintah. dan ujian bagi nurani kita bersama, demi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Tim Investigasi)














