Kompas1.id
GARUT – Satres Narkoba Polres Garut kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial GS (27) warga Kecamatan Pameungpeuk, berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menyebut penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka,” ungkap AKP Usep Sudirman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 102,41 gram yang dikemas plastik klip dan dibalut lakban. Turut diamankan tiga bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sedotan yang dimodifikasi, satu tas totebag berwarna merah, satu unit ponsel, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Wa Ratno














