Dana APBN Rp470 Juta Hanya untuk Cat dan Paving, Revitalisasi SDN 1 Rundeng Diduga Terjadi Markup Rp300 Juta Lebih

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
SUBULUSSALAM, 24 Juli 2026 – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun anggaran 2026 senilai Rp470.311.543 untuk SDN 1 Rundeng, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Satgas Pengawasan Pengadaan Anggaran (PPA) Subulussalam-Singkil.

Berdasarkan pantauan langsung dan data dari papan informasi proyek, pekerjaan yang dilakukan bersifat kosmetik semata, meliputi pengecatan gedung, pemasangan keramik teras, pemasangan paving blok halaman, penataan taman sekolah, serta pengadaan perabot. Tidak ditemukan perbaikan mendasar seperti perbaikan atap, ruang kelas, toilet, maupun pagar sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 1 Rundeng Syafriadi membenarkan rincian penggunaan dana tersebut. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), ia menolak dengan alasan dokumen tersebut berada pada pengawas sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Satgas PPA Subulussalam-Singkil, Muhlis menilai hal ini sangat tidak wajar. “Dengan anggaran hampir setengah miliar, hasil pekerjaan di lapangan diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp120 hingga Rp150 juta. Artinya ada dugaan selisih atau kerugian negara mencapai sekitar Rp320 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  Persib Bandung Tekuk PSM Makassar 2-1, Kian Kokoh di Puncak Klasemen

Satgas mencatat dua pelanggaran mendasar: pertama, ketidaktransparanan dalam menutup akses dokumen RAB yang seharusnya terbuka bagi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, dugaan pemberatan anggaran atau markup yang berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi hal tersebut, Satgas PPA berencana segera melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Inspektorat Kota Subulussalam, Komisi II DPRK Kota Subulussalam, serta Kemendikdasmen RI.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera melakukan audit mendalam dan pemeriksaan mendadak ke lokasi. Dana APBN adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan dengan benar,” pungkas Muhlis.

 

Ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tipu Korban Hingga Rp700 Juta Modus Bisnis Tambak Ikan, Diduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan
Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pemangku Kebijakan Pekon Tunggul Pawenang Ikuti Penguatan Kapasitas
Pemkab Lampung Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan
Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan
Polres Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Bersama untuk Penanggulangan Karhutla*
Kantor Pertanahan Kota Bandung Ikuti Pemantauan Implementasi Resertifikasi ISO 27001:2022 dan ISO 20000-1:2018
NUGAL BERSAMA: MERAWAT TRADISI, MEMPERKUAT KEBERSAMAAN, MENJAGA WARISAN UNTUK MASA DEPAN
Tingkatkan Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Audiensi dengan Kalapas Kotabumi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:16 WIB

Tipu Korban Hingga Rp700 Juta Modus Bisnis Tambak Ikan, Diduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

Jumat, 18 September 2026 - 14:14 WIB

Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pemangku Kebijakan Pekon Tunggul Pawenang Ikuti Penguatan Kapasitas

Jumat, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Pemkab Lampung Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Jumat, 18 September 2026 - 01:01 WIB

Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan

Kamis, 17 September 2026 - 11:50 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Bersama untuk Penanggulangan Karhutla*

Berita Terbaru