Polsek Garut Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id

Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Al-Ikhlas, RT 001 RW 002, Kelurahan Kota Wetan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang diduga berinisial DAR (28), warga Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Adapun korban dalam kejadian tersebut adalah Wawan Sopian. Peristiwa bermula saat korban berangkat dari kediamannya di Kampung Babakan Abid menuju rumah yang dijadikan tempat berdagang di Kampung Al-Ikhlas. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga:  Polsek Limbangan Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian di Toko Foto Studio

Mengetahui hal tersebut, korban langsung memeriksa kondisi di dalam rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu buah jaket kulit warna hitam, satu celana levis warna biru muda, satu kemeja warna hijau, satu pasang sandal tarumpah warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000,-.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp2.500.000,-.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Garut Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Garut Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah maupun tempat usaha, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. *** Ref

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Diduga Modus Penipuan Jual Beli Mobil Gran Max Abu-Abu, Korban di Kapuas Hulu Rugi Rp85 Juta
Sat Reskrim Polres Garut Tahan Pelaku Curat Saat Tarawih, Gasak HP dan Uang Tunai Milik Warga
Viral di Medsos, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah di Karangdadap Pekalongan
Vonis Percobaan 6 Bulan PN Aceh Singkil: Penghinaan Paling Kejam Bagi Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri, Muliati Hancur Hati
Polsek Leles Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Keadilan
Respon Cepat Layanan 110, Polres Garut Tindaklanjuti Laporan Penjualan Miras di Garut Kota
Respon Cepat Live Chat 110, Polres Garut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Online
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Senin, 11 Mei 2026 - 11:46 WIB

Diduga Modus Penipuan Jual Beli Mobil Gran Max Abu-Abu, Korban di Kapuas Hulu Rugi Rp85 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:40 WIB

Sat Reskrim Polres Garut Tahan Pelaku Curat Saat Tarawih, Gasak HP dan Uang Tunai Milik Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:02 WIB

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah di Karangdadap Pekalongan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:28 WIB

Vonis Percobaan 6 Bulan PN Aceh Singkil: Penghinaan Paling Kejam Bagi Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri, Muliati Hancur Hati

Berita Terbaru