KOMPAS1.ID
LAGOS – Otoritas Penegakan Hukum Narkotika Nigeria (National Drug Law Enforcement Agency/NDLEA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar di Terminal II Aula Kedatangan Bandara Internasional Murtala Muhammed (MMIA), Lagos. Seorang wanita lansia asal Kuala Lumpur, Malaysia, berusia 63 tahun bernama Ting Hung Kiong, ditangkap petugas setelah kedapatan membawa puluhan kilogram ganja yang disembunyikan di dalam kopernya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada 17 Mei 2026. Berdasarkan keterangan resmi NDLEA, tersangka membawa barang haram tersebut langsung dari Malaysia menuju Nigeria melalui jalur udara. Untuk mengelabui pengawasan keamanan, ganja yang dikemas dalam plastik putih berukuran besar itu dimasukkan ke dalam beberapa koper berwarna hitam besar.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar dengan berat total mencapai 31,00 kilogram. Tindakan pelaku dikategorikan sebagai pelanggaran berat berupa impor narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kini berada di bawah penanganan penuh Komando Strategis NDLEA MMIA. Pihak berwenang menegaskan akan memproses tersangka sesuai dengan undang-undang antipenyalahgunaan narkoba yang berlaku ketat di Nigeria, guna memberikan efek jera.
Bob Hariawan
Kabiro Kota Bandung














