“LHP BPKP Terbit, SEMAINDO Desak Kejari dan Polres Periksa Dirut RSUD Jailolo: Anggaran Obat Rp4,6 Miliar Dipertanyakan”

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id Jailolo–
Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (SEMAINDO) Jakarta, Sahrir Jamsin, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan Polres Halmahera Barat untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Jailolo, dr. Novimaryana Drakel, atas dugaan persoalan serius dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan.

Desakan ini didasarkan pada dokumen resmi negara, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang dinilai menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

“Sudah ada LHP BPKP, ada data keuangan, dan ada keluhan pasien. Ini cukup menjadi dasar bagi APH, khususnya Kejari dan Polres Halmahera Barat, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Jailolo,” tegas Sahrir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan keuangan BLUD RSUD Jailolo (Lampiran 17), tercatat:
Total Pendapatan: Rp22.067.940.784
Total Belanja: Rp19.395.395.195
Belanja Obat: Rp4.682.742.632
Sisa Kas (Silpa BLUD): Rp2.679.658.487

Namun kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang berbanding terbalik. Pasien justru mengeluhkan obat yang sering kosong dan harus membeli sendiri di luar rumah sakit, bahkan kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama.

“Ini ironi yang tidak bisa diterima. Anggaran obat Rp4,6 miliar, tapi pasien tidak mendapatkan obat. Ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi masalah serius dalam pengelolaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Semangat Kebersamaan di Lapangan Sederhana

Sahrir menilai, ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dan buruknya pelayanan merupakan indikasi kuat adanya persoalan dalam tata kelola keuangan.

“Kalau anggaran besar tapi tidak menghasilkan pelayanan, maka ada yang salah. Ini bisa mengarah pada dua hal: manajemen yang gagal atau adanya dugaan penyimpangan. Keduanya wajib diperiksa oleh APH,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga distribusi obat kepada pasien.

SEMAINDO mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Halmahera Barat untuk tidak menunda langkah hukum, mengingat persoalan ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

“APH, khususnya Kejari dan Polres Halmahera Barat, harus segera bertindak. Jangan tunggu masalah ini semakin besar. Lakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Sahrir.

Sahrir juga menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Obat adalah kebutuhan utama dalam pelayanan medis. Jika itu tidak tersedia, maka hak pasien telah diabaikan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sahrir memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut uang rakyat dan pelayanan kesehatan. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Kami akan kawal sampai tuntas, “tutup Sahrir.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tipu Korban Hingga Rp700 Juta Modus Bisnis Tambak Ikan, Diduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan
Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pemangku Kebijakan Pekon Tunggul Pawenang Ikuti Penguatan Kapasitas
Pemkab Lampung Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan
Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan
Polres Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Bersama untuk Penanggulangan Karhutla*
Kantor Pertanahan Kota Bandung Ikuti Pemantauan Implementasi Resertifikasi ISO 27001:2022 dan ISO 20000-1:2018
NUGAL BERSAMA: MERAWAT TRADISI, MEMPERKUAT KEBERSAMAAN, MENJAGA WARISAN UNTUK MASA DEPAN
Tingkatkan Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Audiensi dengan Kalapas Kotabumi
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:16 WIB

Tipu Korban Hingga Rp700 Juta Modus Bisnis Tambak Ikan, Diduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

Jumat, 18 September 2026 - 14:14 WIB

Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pemangku Kebijakan Pekon Tunggul Pawenang Ikuti Penguatan Kapasitas

Jumat, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Pemkab Lampung Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Jumat, 18 September 2026 - 01:01 WIB

Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan

Kamis, 17 September 2026 - 11:50 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Bersama untuk Penanggulangan Karhutla*

Berita Terbaru