LEBAK, BANTEN ” Media, Kompas1.id”Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa perizinan di kawasan Gunung Ci Buru Luk, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini.dan salah satunya bos tambang emas ilegal adalah Bos MAMAN, kp Maja kecamatan Sobang kabupaten Lebak Banten,Apabila benar kegiatan dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, termasuk memeriksa apakah pengelola bos Maman memiliki perizinan berusaha di bidang pertambangan serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. Sementara itu, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, apabila dugaan kegiatan tambang emas tanpa izin di Gunung Ci Buruluk tersebut terbukti melalui hasil pemeriksaan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, masyarakat juga meminta agar aspek lingkungan menjadi perhatian. Kegiatan pertambangan tanpa pengelolaan yang sesuai dapat menimbulkan persoalan terhadap kondisi lahan, aliran air, sedimentasi, serta lingkungan di sekitar lokasi. Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak hanya menyangkut legalitas izin, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan teknis pertambangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara objektif.
Jika kegiatan tersebut memiliki izin, masyarakat meminta agar status dan legalitas perizinannya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak memiliki izin dan ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal yang relevan:
1. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 — kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha.
2. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 — penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, dugaan aktivitas tambang emas di kawasan Gunung Ci Buruluk perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan resmi.
( Korwil )








