Tela’ah Anggaran BOS SMPN 2 Lemahsugih Kabupaten Majalengka***

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka//Kompas.Id –
Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2024-2025 SMPN 2 Lemahsugih menjadi sorotan publik, rekapitulasi tahap pertama dan kedua, memunculkan sederet tanda tanya terkait transparansi dan pertanggungjawaban pengguna uang negara tersebut.

Kepala Sekolah SMPN 2 Lembahsugih yang di dampingi Guru Bidang olahraga/Kesiswaan di ruang kerjanya Kamis 26/2/2026 saat di konfirmasi awak media Kompas.Id terkait penyaluran Anggaran Operasional Sekolah BOS, Kepsek tampak seperti bingung tidak bisa mempresentasikan secara Detail, karena hal tersebut yang lebih paham bendahara, kebetulan beliau lagi sakit dan tidak masuk pak, imbuhnya.

Kepala Sekolah SMPN 2 Lemahsugih, beri keterangan “Punya hak apa Media/Wartawan menanyakan Anggaran sekolah, kaya Dinas Pendidikan saja, padahal sudah semuanya beres apalagi Tahun 2024 dan 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal secara Tupoksi Kepsek Sebagai penanggungjawab penuh atas pengelolaan dana BOS, Namun anggaran yang dikucurkan tidak tampak sebanding dengan kondisi fisik maupun fasilitas sekolah pada saat ini, tampak beberapa genteng, atap pintu dan kaca sekolah serta lingkungannya semerawut /berserakan.

Baca Juga:  Polsek Jatiwangi Laksanakan Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzil Tahun 2026 di Vihara Jatiwangi Kabupaten Majalengka

Hingga kini tidak terlihat hasil pemeliharaan dari anggaran yang telah dimasukan dan dilaporkan dalam Arkas, juga Laporan penggunaan Dana Bos, tidak direalisasikan ini mencerminkan adanya dugaan penggunaan anggaran tersebut tidak direalisasikan padahal anggarannya sangat fantastik yang mencapai ratusan juta rupiah.

Publik mulai mempertanyakan transparansi penyaluran Anggaran BOS SMPN 2 Lembahsugih Tahun Anggaran 2025, secara aturan itu diterima dalam dua Semester/ Tahap inilah perinciannya :

Tahap 1.Rp202.835.000 Tahap 2.Rp202.835.000
Jumlah Total Rp.405.670.000.

1.Pengembangan Perpustakaan.
Tahap 1.Rp.33.505.000
Tahap 2.Rp.9.935.000

2.Administrasi Kegiatan Sekolah.
Tahap 1.Rp.30.900.513
Tahap 2.Rp.54.324.734

3.Pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Tahap 1.Rp.5.171.300
Tahap 2.Rp.26.518.000

4.Pembayaran Honor
Tahap 1.Rp.93.370.000
Tahap 2.Rp.49.257.000.

Kejadian ini harus mendapat perhatian khusus dari Bupati Majalengka melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMP, sejauh mana pembinaan dari mereka, padahal sekolah itu merupakan rumah kedua bagi mereka.

Lipsus Kompas.Id
Pewarta Y4.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook
Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban
Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart
Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita
“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan
Menanggapi laporan warga terkait Penemuan sesosok Mayat laki-laki di Area perkebunan Blok Batununggul, Desa Werasari,
Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipaten
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:20 WIB

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WIB

Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB