Muktamar ke-35 NU: Masa Jeda Satu Tahun Mantan Anggota Partai Tetap Berlaku

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
JOMBANG — Suasana perdebatan sengit mewarnai Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8/2026). Titik panas pembahasan berpusat pada aturan masa jeda bagi mantan anggota partai politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sejumlah peserta sidang menyampaikan usulan agar ketentuan masa tunggu tersebut dihapuskan. Mulyadi, anggota PCNU Tanjung Balai, bahkan menyatakan masa jeda satu tahun itu sudah tidak relevan dan tidak lagi berlaku. Ia mengusulkan syarat cukup dengan pengunduran diri secara tertulis dari keanggotaan maupun aktivitas politik, tanpa perlu masa tunggu tambahan.

Baca Juga:  Polisi Malaysia Bongkar Geng Perampok Emas RM3,6 Juta, Dua WNI Ikut Ditangkap

Menanggapi usulan tersebut, pimpinan sidang memberikan penjelasan bahwa aturan masa jeda belum bisa dihapus karena belum ada keputusan resmi dari Sidang Pleno III yang mengubah ketentuan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah perdebatan yang berlangsung cukup panjang, Ketua Presidium Sidang Muhammad Nuh mengetok palu penetapan. Ia secara resmi menetapkan masa jeda satu tahun tetap berlaku bagi mantan anggota partai politik yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU. Keputusan ini menjadi keputusan final sidang terkait syarat pencalonan tersebut.

Mulyoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADER HANURA H. DADAN SOBARA S.Kom., M.M : “MARI KITA KAWAL BERSAMA AGAR DATA DESIL TEPAT SASARAN”.
Meriahkan HUT RI ke-81, Wakapolres Lampung Utara Hadiri Colour Fun Genzi Aprozi Alam
Program “Cikajang Caang”: PAC PDI Perjuangan Cikajang Kawal Penyaluran BPBL 2026, Berawal dari Ranting Cibodas
Bupati Cup Taekwondo Kabupaten Bandung Hadirkan Atlet dari Berbagai Kategori
Polsek Soreang Amankan Kejuaraan Taekwondo Bupati Cup di Kabupaten Bandung
Semarak HUT RI ke-81, Colour Fun Genzi Aprozi Alam Guncang Stadion Sukung Kotabumi
522 Pelajar di Sidoarjo dikabarkan terinfeksi HIV Sempat menyita perhatian Publik. Data resmi Kementerian
BKPRMI Kota Subulussalam Gelar Musyawarah Perkuat Organisasi di Bawah Kepemimpinan Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Muktamar ke-35 NU: Masa Jeda Satu Tahun Mantan Anggota Partai Tetap Berlaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:12 WIB

KADER HANURA H. DADAN SOBARA S.Kom., M.M : “MARI KITA KAWAL BERSAMA AGAR DATA DESIL TEPAT SASARAN”.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Wakapolres Lampung Utara Hadiri Colour Fun Genzi Aprozi Alam

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Program “Cikajang Caang”: PAC PDI Perjuangan Cikajang Kawal Penyaluran BPBL 2026, Berawal dari Ranting Cibodas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Polsek Soreang Amankan Kejuaraan Taekwondo Bupati Cup di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru