Polda Jabar Ungkap Skandal Mafia Tanah di Cianjur, Satu Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat dan Identitas

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Polda Jawa Barat mengungkap praktik mafia tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan seorang pria berinisial DS alias Dadeng Saepudin sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, yang mencurigai adanya penguasaan tanpa hak atas lahan perkebunan teh Marriwatie. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga terungkap rangkaian manipulasi dokumen yang dilakukan tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, DS diduga memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik (SHM) ke Kantor BPN Kabupaten Cianjur. Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan dua KTP berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, namun menampilkan foto dan waktu penerbitan yang berbeda untuk melancarkan pengurusan administrasi pertanahan.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan bahwa tersangka mengklaim diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan, meskipun tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang sah.

Akibat perbuatan tersebut, dalam rentang waktu 2012 hingga 2015, terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap yang diduga juga bermasalah secara hukum.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus dengan memeriksa 32 saksi, dua orang ahli, serta menyita puluhan dokumen guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.(Re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver
Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta Terkait Penyelundupan 25 Kg Ekstasi, Jalur Khusus Kru Penerbangan Jadi Sorotan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WIB

10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver

Berita Terbaru