Polda Jabar Ungkap Skandal Mafia Tanah di Cianjur, Satu Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat dan Identitas

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Polda Jawa Barat mengungkap praktik mafia tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan seorang pria berinisial DS alias Dadeng Saepudin sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, yang mencurigai adanya penguasaan tanpa hak atas lahan perkebunan teh Marriwatie. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga terungkap rangkaian manipulasi dokumen yang dilakukan tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, DS diduga memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik (SHM) ke Kantor BPN Kabupaten Cianjur. Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan dua KTP berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, namun menampilkan foto dan waktu penerbitan yang berbeda untuk melancarkan pengurusan administrasi pertanahan.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan bahwa tersangka mengklaim diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan, meskipun tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang sah.

Akibat perbuatan tersebut, dalam rentang waktu 2012 hingga 2015, terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap yang diduga juga bermasalah secara hukum.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus dengan memeriksa 32 saksi, dua orang ahli, serta menyita puluhan dokumen guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.(Re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*
KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Di Babelan
SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH
Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 10:45 WIB

OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Minggu, 20 September 2026 - 14:00 WIB

*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*

Jumat, 18 September 2026 - 01:07 WIB

KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI

Berita Terbaru