Warga Sukasari jadi korban Fitnah Berzinah Di duga Terjadi Pencemaran Nama Baik,,

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Media Kompas1.id-Seorang warga Sukasari kecamatan Cipanas kabupaten Lebak Banten, Menjadi korban dugaan fitnah bermuatan tuduhan perzinahan, Tuduhan tersebut di sebarkan tanpa bukti yang jelas dan telah mencoreng nama baik serta kehormatan korban dan keluarganya,,Jumat -8-januari. Di kp gajrug RT 001 Rw 001 desa Haurgajrug kecamatan cipanas kab Lebak Banten oleh di duga pelaku ber inisial MI

Akibat tuduhan tersebut korban terkena pasal berlapis,pasal 311dan pasal 310 KUHP siapa saja yang telah menyebarkan atau memfitnah tanpa bukti bisa di jerat pidana paling sedikit-4-tahun dan denda -200 juta, Akibat perbuatan tersebut pihak keluarga mengalami tekanan sosial rasa malu serta dampak psikologis yang serius, fitnah ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat karena menyangkut isu moral dan kehormatan pribadi,

Pihak keluarga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya dan meminta agar pihak yang menyebarkan informasi palsu segera menghentikan perbuatannya serta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka,

,,Ini adalah pencemaran nama baik yang sangat merugikan, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,,ujar salah satu perwakilan keluarga korban,

Masarakat di imbau untuk tidak mudah mempercayai isu atau gosip yang belum jelas kebenarannya serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menyebarkan fitnah yang dapat merugikan orang lain,

Kasus ini di harapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Jika dalam waktu dekat pihak diduga penyabar fitnah tidak mengklarifikasi tuduhan tsb,maka keluarga korban akan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia

( Reporter Aris Prastio )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“GAMMA Ultimatum Kejari Lebak: Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun dan Puskesmas Disorot, Aksi Unjuk Rasa Segera Digelar”
Ribuan Masa Akan Aksi Depan Pemda Lebak,Soroti Pernyataan Bupati Pada Acara Halal Bihalal
Seleksi KI Pusat Dipersoalkan Dua Komisioner Banten Ajukan Gugatan Ke PTU N Jakarta
Karang Taruna Kancil Mas Santuni 70 Anak yatim Dalam Rangka Halal Bihalal
Isu Transaksi-Jual beli Jabatan di Lebak semakin Memanas, Advokat Ayi Ruba’i Desak Penyelidikan Transparan
Forum wartawan Banten Gelar Diskusi dan buka puasa bersama pengawas Disnaker di serang
Kuasa Hukum Erwan SH,” Tegaskan Tuduhan Pelecehan terhadap Anggota DPRD Kota Serang Adalah Fitnah Yang Kejam*
Waww.!!! Dapur MBG Yayasan Bhakti Nusantara Di Tegalwangi Pangkas Anggaran Demi Untung Besar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:25 WIB

“GAMMA Ultimatum Kejari Lebak: Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun dan Puskesmas Disorot, Aksi Unjuk Rasa Segera Digelar”

Rabu, 1 April 2026 - 02:27 WIB

Ribuan Masa Akan Aksi Depan Pemda Lebak,Soroti Pernyataan Bupati Pada Acara Halal Bihalal

Senin, 30 Maret 2026 - 12:40 WIB

Seleksi KI Pusat Dipersoalkan Dua Komisioner Banten Ajukan Gugatan Ke PTU N Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

Karang Taruna Kancil Mas Santuni 70 Anak yatim Dalam Rangka Halal Bihalal

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:12 WIB

Isu Transaksi-Jual beli Jabatan di Lebak semakin Memanas, Advokat Ayi Ruba’i Desak Penyelidikan Transparan

Berita Terbaru