Seleksi KI Pusat Dipersoalkan Dua Komisioner Banten Ajukan Gugatan Ke PTU N Jakarta

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak -Banten-Media Kompas1.id
-Proses seleksi Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030, dinilai janggal dan tidak jelas aturan perundang-undangan manakah yang dijadikan Pedoman dalam pelaksanaan dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Pusat ini, oleh Panitia Seleksi (PANSEL) yang diketahui oleh Ibu Fifi Aleyda Yahya.

Atas dasar pertimbangan hal tersebut, maka Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar yang menjadi Peserta Proses seleksi Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 dan telah diregister dengan Nomor Perkara : 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.

“Kami resmi menggugat pansel rekrutmen anggota KI pusat ke PTUN,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada wartawan ,Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan,
sebelum mendafarkan gugatan berdasarkan ketentuan PERMA 6 Tahun 2018, dirnya dan Zulpikar telah melakukan Upaya Administratif dengan mengirimkan Surat keberatan Administrasi tertanggal 3 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pansel Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 akan tetapi pasca diterimanya a quo pada tanggal 4 Maret 2026, Surat Keberatan Administrasi tersebut sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja tidak ditanggapi.

“ Sehingga Kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, tahapan ini diatur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” cetusnya.

Dikatakan,sebenarnya sedari awal, yakni saat Pengumuman dibukannya seleksi Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030, yang dilakukan oleh Pansel pada akhir bulan Desember 2025 yang lalu, pihaknya mempertanyakan akan perbedaan tahapan seleksi yang terjadi, antara yang diumumkan oleh Pansel tersebut dengan yang pernah dialami keduanya saat mengikuti Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten di tahun 2023 yang lalu.

Baca Juga:  1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten Yang Penuh Carut Marut Diselimuti Oleh Aksi Demonstrasi.

Diketahui Ojat dan Zulpikar saat ini adalah Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masing – masing menjabat Wakil Ketua dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.

Ketika ditanyakan detail perbedaan tahapan yang dimaksudkan…..Ojat menyatakan jika hal ini merupakan ranah materiil gugatannya, akan tetapi dijelaskan pada pokoknya pelaksanaan proses seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi di Indonesia baik di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi maupun tingkat Pusat diatur dengan PERKI (Peraturan Komisi Informasi) nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Ojat dan Zulpikar sendiri ketika mengikuti seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Panselnya mengikuti Tata cara yang mengikuti tahapan dan jadwal dari PERKI 4 Tahun 2016, demikian juga di Provinsi lainnya, ketika melaksanakan seleksi anggota Komisi Informasinya Provinsi Riau dan sebelumnya Provinsi DKI Jakarta.

Ojat dan Zulpikar juga menyampaikan untuk jadwal sidang Pertama masih menunggu dari PTUN Jakarta. (***)

( Reporter Aris Prastio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“GAMMA Ultimatum Kejari Lebak: Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun dan Puskesmas Disorot, Aksi Unjuk Rasa Segera Digelar”
Ribuan Masa Akan Aksi Depan Pemda Lebak,Soroti Pernyataan Bupati Pada Acara Halal Bihalal
Karang Taruna Kancil Mas Santuni 70 Anak yatim Dalam Rangka Halal Bihalal
Isu Transaksi-Jual beli Jabatan di Lebak semakin Memanas, Advokat Ayi Ruba’i Desak Penyelidikan Transparan
Forum wartawan Banten Gelar Diskusi dan buka puasa bersama pengawas Disnaker di serang
Kuasa Hukum Erwan SH,” Tegaskan Tuduhan Pelecehan terhadap Anggota DPRD Kota Serang Adalah Fitnah Yang Kejam*
Waww.!!! Dapur MBG Yayasan Bhakti Nusantara Di Tegalwangi Pangkas Anggaran Demi Untung Besar
Buntut Rekaman Rahasia, Oknum Wartawan dan Media Online Di Lebak Resmi Dipolisikan Dan dilapor ke Dewan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:25 WIB

“GAMMA Ultimatum Kejari Lebak: Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun dan Puskesmas Disorot, Aksi Unjuk Rasa Segera Digelar”

Rabu, 1 April 2026 - 02:27 WIB

Ribuan Masa Akan Aksi Depan Pemda Lebak,Soroti Pernyataan Bupati Pada Acara Halal Bihalal

Senin, 30 Maret 2026 - 12:40 WIB

Seleksi KI Pusat Dipersoalkan Dua Komisioner Banten Ajukan Gugatan Ke PTU N Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

Karang Taruna Kancil Mas Santuni 70 Anak yatim Dalam Rangka Halal Bihalal

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:12 WIB

Isu Transaksi-Jual beli Jabatan di Lebak semakin Memanas, Advokat Ayi Ruba’i Desak Penyelidikan Transparan

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB