Patroli Pengontrolan Siskamling Di Wilayah Hukum Polsek Margaasih Polres Cimahi

Hukum30 Dilihat

Polres Cimahi.Kompas1.Id.
Polsek Margaasih melalui Panit Samapta melakukan patroli pengontrolan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) untuk memantau dan memastikan keamanan lingkungan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk:

– Meningkatkan keamanan lingkungan. Dengan melakukan patroli, Polsek Margaasih dapat memantau situasi keamanan di lingkungan masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan. Khususnya di wilayah hukum Polsek Margaasih.

banner 336x280

Mengoptimalkan Siskamling. Polsek Margaasih dapat memantau dan memberikan arahan kepada petugas keamanan lingkungan untuk meningkatkan efektivitas Siskamling.

– Membangun kerja sama. Kegiatan patroli ini dapat membangun kerja sama antara Polsek dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam melakukan patroli pengontrolan Siskamling, Polsek Margaasih biasanya melakukan:

– Pemeriksaan pos kamling. Polsek Margaaih memeriksa pos kamling untuk memastikan bahwa petugas keamanan lingkungan menjalankan tugasnya dengan baik.

– Pengawasan lingkungan. Polsek melakukan pengawasan lingkungan untuk memantau potensi gangguan keamanan.

– Himbauan kepada masyarakat. Polsek memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan kegiatan patroli pengontrolan Siskamling, Polsek Margaasih dapat meningkatkan keamanan lingkungan dan membangun kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Pengontrolan dan patroli Siskamling ini dilakukan
Pada hari ini Rabu,17/9/25, tepatnya pukul 21.30 Wib s/d selesai. Personil Polsek Margaasih yang di Pimpin Pawas Panit Opsnal Intelkam Polsek Margaasih Ipda Yudhi Tri Widiantoro, S.H. Melaksanakan kegiatan Patroli serta Pengontrolan ke Siskamling yang bertempat di Komplek Rw 006 Pesona Margaasih Desa Margaasih dan Rw 019 Komplek Margaasih Permai Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan siskamling di Indonesia dan diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan, yang menekankan prinsip gotong royong, kesadaran, dan partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar melalui Panit Opsnal Intelkan Polsek Margaasih IPDA Yudhi Tri Widianto,SH. Mengatakan.

“Pengaturan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta tata tertib tingkat RT/RW yang dibuat secara musyawarah warga untuk mengatur pelaksanaan ronda malam, jadwal, pelaporan, dan sarana prasarana yang digunakan.” Ungkap Yudi TW.
(Tim Liputan Hida Linggaraja)

> “`KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS.“`

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *