Kepala Desa dan Sekretaris Desa saling lempar Saat di konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa.

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Kuningan – Kompas1.id|
Upaya awak media untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Desa Pagundan Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Kuningan menemui jalan buntu dan tidak memberikan jawaban yang pasti atas konfirmasinya.

“Awak media pun mendatangi langsung ke kantor Desa Pagundan Kecamatan Lebak wangi namun kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada di tempat sehingga awak media menghubungi via chating whattapp kepada Kepala Desa untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan dan kepala Desa tidak bisa menjawab serta melemparkan hak jawab konfirmasi ke Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa menjawab terkait klarifikasi tentang penggunaan Dana Desa tahun 2024 khusus ketahanan pangan Namun, Sekretaris Desa tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Rabu 24/12/2025.

Kegagalan konfirmasi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Desa Pagundan Kecamatan Lebak Wangi, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan apakah penggunaan tersebut sudah tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfirmasi Regulasi APBDes tahun 2024 Desa Pagundan Kec. Lebak wangi Kab. Kuningan

Rp. 1.177.301.670 Pagu
Rp. 1.177.301.670 Penyaluran

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 21.387.500

Peningkatan kapasitas BPD Rp 6.200.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 44.580.000

Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 123.365.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 26.970.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 39.282.500

Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 8.432.500

Baca Juga:  Pemdes Desa Jambar Bungkam Soal di Konfirmasi Penggunaan Dana Desa, Ada Apa?

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 80.815.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 76.020.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 303.207.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 15.817.500

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 38.449.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 51.678.000

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 99.642.840

Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Rp 2.540.000

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 16.405.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 37.657.500

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 15.095.000

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.500.000

Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 2.195.000

Keadaan Mendesak Rp 141.100.000

Penanggulangan Bencana Rp 21.962.330

Hingga saat ini, Pemdes Desa Pagundan Lebak Wangi belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan, sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan selanjutnya,
Kami berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Pagundan Kecamatan Lebak Wangi.

Pewarta. LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Dewan Komisi 4 Nurcholis Mauludi Syah Soroti Masih Lemahnya Pengawasan Satgas MBG
Kepala Desa Bagawat Kecamatan Selajambe Bungkam Saat di Tanya APBdes 2024 /2025 Terkait Ketahan Pangan
Ada apa dengan Desa Garawangi kec. Garawangi Kab. Kuningan saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024 dan
Sekretaris Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Dinilai Acuh dan Tidak Kooperatif
Bobroknya Pengelolaan Dana Desa Sindangsari, Kepala Desa Tidak Mengetahui Ada Penambahan ADD, Warga Desak APH Usut Tuntas
Diduga Indikasi TPKD Desa Garajati Kec. Ciwaru Mark Up Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Dugaaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2024 Desa Sindangsari Kecamatan Lur Agung Kabupaten Kuningan belum tersentuh hukum, Ada Apa?
Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Bandung, turut serta ngamumule leweung di Puncak Kaki Gunung Ciremai.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:02 WIB

Anggota Dewan Komisi 4 Nurcholis Mauludi Syah Soroti Masih Lemahnya Pengawasan Satgas MBG

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:59 WIB

Kepala Desa Bagawat Kecamatan Selajambe Bungkam Saat di Tanya APBdes 2024 /2025 Terkait Ketahan Pangan

Senin, 9 Februari 2026 - 04:59 WIB

Ada apa dengan Desa Garawangi kec. Garawangi Kab. Kuningan saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024 dan

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:28 WIB

Sekretaris Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Dinilai Acuh dan Tidak Kooperatif

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:19 WIB

Bobroknya Pengelolaan Dana Desa Sindangsari, Kepala Desa Tidak Mengetahui Ada Penambahan ADD, Warga Desak APH Usut Tuntas

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB